tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) termasuk CCTV dari rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau TA 2025.
Sejumlah barang yang disita, merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di rumah dinas Abdul Wahid, Kamis (6/11/2025) lalu.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).
"Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV," tambahnya.
Budi mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap CCTV dan menganalisis sejumlah barang bukti yang telah disita.
"Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar kepada Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP. Apabila para Kepala UPT tak menuruti perintah tersebut, dia diancam dilakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatannya.
Pemberian itu akhirnya disepakati dan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’ dan terdapat 3 (tiga) kali setoran fee jatah Gubernur Riau.
Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































