Menuju konten utama
Korupsi Gubernur Riau

Alasan KPK soal Sekdis PUPR Riau Tak Jadi Tersangka

Budi menyebut, penetapan tersangka yang telah dilakukan juga sebagai pintu masuk KPK untuk menelusuri pihak lain yang ikut terlibat korupsi di Riau.

Alasan KPK soal Sekdis PUPR Riau Tak Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025). tirto.id/rahma

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang ikut menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penetapan tersangka masih awal dalam perkara yang ditangani.

“Bahwa kegiatan tangkap tangan dan juga penyidikan yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka ini adalah awal,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Budi menyebut, penetapan tersangka yang telah dilakukan juga sebagai pintu masuk KPK untuk menelusuri lebih dalam pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan penting dalam perkara korupsi di Riau ini.



“Ini juga tidak berhenti di sini. KPK tentu juga masih akan terus mengembangkan apakah pola-pola tindak pemerasan ini juga terjadi di sektor-sektor lain pola-pola tindak pidana korupsi ini, apakah juga diduplikasi di bidang-bidang lainnya, ini masih akan terus didalami,” tutur Budi.

Kata Budi, dalam proses pendalaman kasus, penyidik akan meminta keterangan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saksi lainnya, maupun yang berkaitan dalam penggeledehan.

“Hari ini penyidik melakukan pengeledahan tentu nanti ada bukti-bukti dan petunjuk yang nanti akan digunakan untuk dipelajari dan dianalisis untuk proses pembuktian perkara ini. Sekaligus untuk melihat apakah pola-pola ini juga terjadi di sektor lainnya,” katanya.



Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN).



Berdasarkan kosntruksi perkara, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar kepada Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP. Apabila para Kepala UPT tak menuruti perintah tersebut, dia diancam dilakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatannya.

Pemberian itu akhirnya disepakati dan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’ dan terdapat 3 (tiga) kali setoran fee jatah Gubernur Riau.

Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).

Teranyar, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Kamis (6/11/2025). Abdul Wahid juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).



Budi meminta agar seluruh pihak mendukung proses penyidikan agar berjalan efektif dan transparan.

“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” kata Budi.

Budi menambahkan, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang telah aktif memberi dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.



“Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Budi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher