tirto.id - Eks Direktur Utama PT PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, meneteskan air mata pada saat membacakan pleidoinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Dia menangis karena mengenang masa kecilnya yang hidup dalam kondisi serba kesusahan akibat ibunya sebagai orang tua tunggal dan menopang seorang diri semua kebutuhan keluarga.
"Kehidupan keluarga kami lebih sulit lagi begitu ayah meninggal. Ibu dan lima anaknya masih harus bersekolah, harus pindah dan menumpang di rumah kakak yang berdinas di TNI AL," kata Ira dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Ira menceritakan bahwa ayahnya adalah anggota TNI AU yang tinggal di komplek Lanud Abdul Rahman Saleh, Malang, Jawa Timur sebelum meninggal. Ayahnya kerap menceritakannya sejumlah kisah mengenai kemajuan negara lain dan memintanya untuk tidak minder dan terus belajar.
"Kehidupan keluarga kami yang memiliki sebelas anak sangat pas-pasan, tetapi ayah sering bercerita tentang kemajuan Jepang dan Amerika dan meminta saya tidak minder dan terus belajar seperti orang-orang di sana," ujarnya.
Ira mengungkapkan bahwa pesan mengenai mimpi-mimpi dari ayahnya tidak hanya sekedar diwujudkan dalam kata-kata namun juga perbuatan. Ia bercerita tak punya kendaraan untuk transportasi saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Dia mengatakan sejak SD sudah menjadi andalan ibunya untuk mengelola belanja mingguan keluarga.
"Kadang-kadang saya juga bisa mendapatkan uang belanja tambahan dengan membantu koperasi sekolah dan berjualan pakaian kepada teman-teman dari barang-barang yang saya dapatkan dengan modal kepercayaan saja," kisahnya.
Ira pun mengklaim bahwa tidak pernah melamar pekerjaan, namun selalu diminta oleh pihak lain untuk bekerja selama berkarier. Dia menuturkan nilai profesional itu menjadi kunci keberhasilan transformasi ASDP yang ditopang digitalisasi pelayanan dan proses bisnis.
"Dalam berkarier boleh dikatakan saya tidak pernah melamar melainkan selalu diminta bekerja. Nilai yang ditanamkan keluarga sejak saya kecil ternyata nilai profesional di dunia kerja berupa integritas, kompetensi, hingga akuntabilitas," terangnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ira dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana kurungan badan, JPU juga menuntut Ira untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain Ira, JPU juga menuntut mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya dituntut dengan pidana penjara selama 8 dan denda RP 500 juta dengan subsider kurungan selama 4 bulan.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyebut para terdakwa erbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































