tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengecam keras tindakan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis (12/3/2026).
Habiburrokhman menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan terhadap siapapun termasuk kepada pihak yang memiliki aspirasi ataupun pendapat berbeda.
"Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspon dengan kekerasan dan premanisme," kata Habiburrokhman dalam keterangan pers yang Tirto terima, Sabtu (14/3/2026).
Dia mengutip salah satu pasal UUD 1945 yang mengatur perlindungan individu dari segala bentuk ketakutan dan rasa tidak aman.
"Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," jelasnya.
Sebelum mengeluarkan pernyataan, Habiburrokhman telah menghubungi Kapolda Metro Jaya untuk mengawal kasus tersebut secara komprehensif. Dia meminta aparat kepolisian untuk terjun langsung memberikan pengawalan intensif kepada Andrie Yunus selama proses pengusutan kasus ini hingga tuntas.
"Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya. Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar benar aman dari ancaman kekerasan susulan," ujarnya.
Habiburrokhman berjanji bahwa kasus Andrie Yunus tersebut akan dikawal Komisi III secara profesional. Politisi Gerindra tersebut juga meminta Negara untuk membiayai semua proses pengobatan Andrie Yunus yang saat ini ditangani oleh tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Andrie Yunus mendapat serangan berupa siraman air keras di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Diketahui, sebelum kejadian, Andrie baru saja selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI”.
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































