Menuju konten utama

TPPO Tentara Bayaran Rusia Jerat 58 WNI: Sipil & Eks TNI-Polri

Dijanjikan bonus Rp620 juta, puluhan warga sipil hingga eks aparat Indonesia dijebak menjadi tentara bayaran di Rusia.

TPPO Tentara Bayaran Rusia Jerat 58 WNI: Sipil & Eks TNI-Polri
Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri membongkar sindikat internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus perekrutan 58 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tentara bayaran ke Rusia. Kasus yang menjerat warga sipil hingga mantan anggota TNI-Polri ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan 13 tersangka diamankan dan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan terdapat lima Laporan Polisi yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, dan Ditres PPA-PPO Polres Bogor.

"Kemudian saat ini perkara telah ditingkatkan dari ke tahap penyidikan dan hingga saat ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Total korban dalam sejumlah kasus TPPO ini, mencapai 58 orang WNI termasuk sejumlah eks Anggota TNI-Polri. Sementara, terdapat sejumlah tersangka yang merupakan warga negara asing.

Nurul menjelaskan, sejumlah pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming gaji dan nilai kontrak yang fantastis kepada para korbannya. Sementara, saat perjanjian telah dilakukan, korban malah dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, dan jaminan keselamatan kerja.

Dalam salah satu kasus, korban dijanjikan gaji senilai 230 rubel per bulan dan biaya gratis sampai Rusia serta bonus sebesar 2.600 Rubel atau setara dengan Rp620 juta. Namun, saat tiba di Rusia, korban hanya dites kesehatannya tanpa memandang usia mereka langsung diminta menandatangani kontrak kemudian dilatih selama sebulan dan langsung diturunkan ke medan perang.

"Visa yang digunakan adalah visa turis, bukan visa kerja. Visa dan tiket pesawat disiapkan dan dibiayai oleh agen di Rusia," kata Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, saat konferensi pers.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan ancaman hukuman untuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 2007 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Sementara, penjeratan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah