tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti praktik perekrutan kerja palsu yang disebut masih menjadi modus utama dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. Modus tersebut dinilai banyak menjerat kelompok rentan, terutama perempuan, anak-anak, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang mencari pekerjaan.
Direktur Jenderal (Dirien) Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan pola perekrutan kerja palsu umumnya disertai unsur penipuan dan manipulasi yang kemudian berujung pada eksploitasi terhadap korban.
“Modusnya ini pertama yang sering terjadi juga dalam bentuk perekrutan kerja palsu jadi di sini ada unsur penipuan manipulasi, kemudian eksploitasi tempat hiburan malam, kemudian eksploitasi seksual, kemudian dipekerjakan sebagai pekerja migran ilegal atau tidak terdokumentasi, kemudian kekerasan berbasis gender,” kata Munafrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/5/2026).
Menurut Munafrizal, praktik TPPO di Indonesia masih banyak menyasar kelompok masyarakat yang memiliki kerentanan ekonomi dan akses informasi yang terbatas.
“Kalau dilihat dari profil korbannya ini memang banyak menyasar kaum perempuan, anak-anak, kemudian juga pekerja migran, termasuk juga kalau dilihat dari kondisi sosial ekonomi adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Ia menilai persoalan TPPO tidak lagi bisa dipandang sekadar sebagai tindak pidana umum, melainkan telah menjadi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Menurut dia, dampak yang dialami korban tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga penghancuran martabat dan masa depan korban.
“Kalau kita lihat para korban, apa yang mereka alami terhadap diri mereka ini berdampak bukan hanya terhadap keselamatan, martabat, kebebasan, tapi juga masa depan korban,” kata dia.
Dalam paparannya, ia juga menyinggung kasus 13 perempuan di Kabupaten Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur, yang diduga mengalami eksploitasi saat bekerja di sebuah pub. Kasus itu disebut menjadi contoh bagaimana perekrutan kerja dapat berujung pada praktik eksploitasi dan pelanggaran HAM.
“Kementerian HAM melakukan atensi serius terhadap kejadian ini dan dalam penanganan tersebut teridentifikasi diketahui bahwa korban tersebut mengalami kekerasan, ketidakadilan, kemudian dugaan eksploitasi,” katanya.
Munafrizal mengatakan Kementerian HAM telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal. Kementerian HAM juga mendorong aparat tidak hanya menggunakan pasal dalam KUHP, tetapi turut menerapkan Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami berharap penegak hukum untuk tidak hanya menerapkan pasal yang ada di KUHP sehingga betul-betul bisa dilakukan pemberatan terhadap pelaku,” ujar dia.
Selain penegakan hukum, Kementerian HAM menilai langkah pencegahan harus diperkuat melalui edukasi dan pengawasan perekrutan tenaga kerja. Munafrizal menyebut praktik perekrutan menjadi salah satu pintu masuk utama perdagangan orang. “Pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja karena ini seringkali menjadi pintu masuk,” tuturnya.
Ia juga meminta penguatan literasi HAM dan kampanye anti perdagangan orang di daerah rawan TPPO agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan.
“Penting untuk lebih ditingkatkan edukasi dan sosialisasi bahaya TPPO, kemudian juga penguatan literasi HAM di daerah rawan TPPO khususnya,” kata Munafrizal.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































