tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah seharusnya dilakukan perubahan lantaran telah berusia 20 tahun dan tak lagi mampu menampung perubahan yang terjadi.
"Undang-Undang ini sudah berumur dua puluhan tahun yang karena itu tentu sudah tidak lagi dapat menampung perubahan-perubahan yang terjadi," kata Tenaga Ahli Menteri HAM, Ifdhal Kasim, dalam Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di Gedung Kemenham, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Pria yang sempat menjabat sebagai Ketua Komnas HAM ini mengatakan terdapat dua dinamika yang memiliki perubahan paling besar, yaitu dari segi normatif dan norma. Katanya, telah banyak hal baru yang muncul di tengah perubahan global.
"Karena undang-undang ini masih terpaku dengan norma tradisional hak asasi manusia, yaitu civil and political rights dan ekonomi sosial dan budaya," ujar Ifhdal.
Ifhdal mengatakan bahwa UU harus dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Dia menyebut banyak perubahan yang menyebabkan berkurangnya HAM, seperti tindakan korupsi.
"Terutama dengan munculnya berbagai tindakan-tindakan yang dapat mengurangi hak asasi manusia, pemenuhan asasi manusia, misalnya korupsi. Kemudian, juga bagaimana meningkatkan pembangunan, muncul hak atas pembangunan," tutur Ifdhal.
Oleh karena itu, kata Ifhdal, perlu dilakukan rekonsiliasi guna menyesuaikan konflik sosial yang terjadi. Terlebih, telah muncul pula norma-norma baru yang berkaitan dengan teknologi informasi.
"Misalnya, sekarang hak asasi manusia itu tidak hanya terjadi di dunia nyata seperti ini, tapi juga terjadi di dunia maya," ucap Ifdhal.
Dia juga menjelaskan soal lahirnya hak baru, yaitu right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dari dunia digital. Di mana seseorang dapat meminta kepada perusahaan platform digital untuk menghapus seluruh hal yang berkaitan dengan si pengguna.
"Karena data-data orang yang muncul pada tahun ini, misalnya, masih bisa di Google muncul pada 5 tahun yang akan datang, yang mungkin menimpa anak-anak mereka. Nah karena itu, itu bisa diminta dihapus di perusahaan-perusahaan aplikasi untuk menghapus itu," kata Ifdhal.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































