tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti sejumlah wilayah di Indonesia yang dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan berdasarkan hasil pencermatan kementeriannya, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Jawa Barat masuk dalam daerah rawan perdagangan orang, terutama yang menyasar pekerja migran, perempuan, dan anak.
“Kalau dilihat dari wilayah berdasarkan pencermatan kami dari Kementerian HAM ada beberapa yang menjadi kerentanan tinggi yaitu pertama di Nusa Tenggara Timur, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan, dan wilayah perbatasan serta daerah yang menjadi kantong pekerja migran,” kata Munafrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/5/2026).
Munafrizal menjelaskan korban TPPO di Indonesia mayoritas berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kalau dilihat dari profil korbannya ini memang banyak menyasar kaum perempuan, anak-anak, kemudian juga pekerja migran, termasuk juga kalau dilihat dari kondisi sosial ekonomi adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Ia menambahkan pola perdagangan orang kini tidak hanya berkaitan dengan pengiriman pekerja migran ilegal, tetapi juga eksploitasi berbasis gender dan kekerasan seksual.
“Modusnya ini pertama yang sering terjadi juga dalam bentuk perekrutan kerja palsu jadi di sini ada unsur penipuan manipulasi, kemudian eksploitasi tempat hiburan malam, kemudian eksploitasi seksual, kemudian dipekerjakan sebagai pekerja migran ilegal atau tidak terdokumentasi, kemudian kekerasan berbasis gender,” kata Munafrizal.
Dalam paparannya, Munafrizal juga menegaskan TPPO tidak bisa dilihat sekadar sebagai tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Kalau kita lihat dari perspektif Hak Asasi Manusia, permasalahan TPPO ini jelas merupakan satu pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia,” ucapnya.
Menurut dia, dampak yang dialami korban tidak hanya menyangkut keselamatan fisik, tetapi juga menyasar martabat, kebebasan, hingga masa depan korban.
“Kalau kita lihat para korban, apa yang mereka alami terhadap diri mereka ini berdampak bukan hanya terhadap keselamatan, martabat, kebebasan, tapi juga masa depan korban,” tutur Munafrizal.
Kementerian HAM juga menyoroti berbagai hak yang dinilai kerap dilanggar dalam kasus TPPO, mulai dari hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak untuk tidak diperbudak, hingga hak atas rasa aman dan keadilan.
“Jadi mengingat begitu banyaknya hak yang terlanggar dalam kasus-kasus TPPO ini maka dari perspektif Hak Asasi Manusia ini memang merupakan sesuatu yang sangat serius,” katanya.
Munafrizal turut menyinggung kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Sikka, Maumere, NTT, terkait 13 perempuan yang dipekerjakan di sebuah tempat hiburan atau Eltras Pub dan diduga mengalami kekerasan serta eksploitasi.
Menurut Munafrizal, Kementerian HAM ikut melakukan pendampingan saat korban dipulangkan ke Jawa Barat. Pendampingan dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM di NTT dan Jawa Barat.
“Kementerian HAM juga turut membersamai pada saat pemulangan korban ke provinsinya di Jawa Barat jadi dua Kanwil di Kanwil Kementerian HAM NTT dan Jawa Barat memberikan atensi langsung terhadap kasus ini termasuk juga melakukan pendampingan,” kata dia.
Selain itu, Kementerian HAM mendorong aparat penegak hukum tidak hanya menggunakan pasal dalam KUHP terhadap pelaku TPPO, tetapi juga menerapkan Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami berharap penegak hukum untuk tidak hanya menerapkan pasal yang ada di KUHP sehingga betul-betul bisa dilakukan pemberatan terhadap pelaku,” ujar Munafrizal.
Ke depan, ucapnya, Kementerian HAM mendorong penguatan edukasi dan literasi HAM di daerah rawan TPPO, khususnya wilayah kantong pekerja migran. Pemerintah juga diminta memperkuat pengawasan perekrutan tenaga kerja dan memperluas kampanye anti perdagangan orang berbasis komunitas.
“Penting untuk lebih ditingkatkan edukasi dan sosialisasi bahaya TPPO, kemudian juga penguatan literasi HAM di daerah rawan TPPO khususnya,” tutur dia.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































