Menuju konten utama

Sejak Januari 2025, Bareskrim Tangani 189 Kasus TPPO

Data penindakan menunjukkan kejahatan TPPO itu nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di Indonesia.

Sejak Januari 2025, Bareskrim Tangani 189 Kasus TPPO
Pengungkapan kasus TPPO oleh Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri. (FOTO/Dokumentasi Polri)

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkap telah menangani 189 kasus selama periode Januari-Juni 2025. Dari pengungkapan tersebut, 546 korban diselamatkan.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyampaikan bahwa dari 546 korban itu terdiri dari 260 perempuan dewasa, 45 anak perempuan, 228 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki.

“Modus operandi berdasarkan Laporan Polisi (LP) pengiriman PMI non-prosedural 117 LP, eksploitasi seksual komersial 48 ,LP dan eksploitasi terhadap anak 24 LP,” ucap Nurul dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

Nurul menegaskan bahwa data penindakan ini menunjukkan bahwa kejahatan TPPO itu nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di Indonesia. Nurul juga memastikan tidak ada toleransi bagi para pelaku perdagangan orang.

“Siapa pun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Nurul.

Lebih lanjut, Nurul menuturkan bahwa korban umumnya berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara, dengan negara tujuan seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan. Korban banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator online scam.

“Kasus-kasus yang diungkap didominasi oleh modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural,” ungkap dia.

Nurul menambahkan bahwa masyarakat diharapkan lebih waspada agar tidak menjadi korban TPPO. Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar.

“Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” tutur Nurul.

Baca juga artikel terkait TPPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi