Menuju konten utama

Apa Itu Rukhsah dalam Haji, Penjelasan, dan Contohnya

Ada sejumlah rukhsah atau keringanan dalam pelaksanaan rukun haji. Berikut penjelasan terkait apa itu rukhsah dalam haji.

Apa Itu Rukhsah dalam Haji, Penjelasan, dan Contohnya
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi membantu jemaah haji yang berkursi roda dalam gladi posko pelaksanaan haji 1445H/ 2024 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

tirto.id - Ada sejumlah rukhsah atau keringanan dalam pelaksanaan rukun haji semisal seorang jemaah menemui beberapa kondisi tertentu. Berikut ini beberapa contoh rukhsah dalam haji dan penjelasannya.

Jutaan jemaah dari seluruh belahan dunia tengah berbondong-bondong menuju Tanah Haram untuk menjalankan ibadah haji. Puncak pelaksanaan ibadah haji akan terjadi pada 8-13 Zulhijah 1445 H.

Haji adalah rukun Islam kelima yang pelaksanaanya wajib bagi kaum muslim yang mampu. Meskipun demikian, hukum pelaksanaan haji dapat berubah mengikuti keadaan tertentu. Berikut ini contoh pembagian hukum ibadah haji:

1. Fardu ain

Apabila seseorang memenuhi syarat wajib haji meliputi Islam, balig, berakal, merdeka, dan mampu.

2. Fardu kifayah

Haji dengan tujuan meramaikan Ka'bah setiap tahunya.

3. Sunah

Hajinya anak kecil, budak, dan orang yang mampu berjalan dengan jak dua marhalah (sekitar 89 km) dari Kota Makkah.

4. Makruh

Ketika seseorang melakukan perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa terancam.

5. Haram

  • Wanita yang pergi haji tanpa disertai mahramnya ketika dalam keselamatan dirinya dalam keadaan terancam.
  • Wanita yang pergi haji tanpa restu dari suaminya.

Pengertian Rukhsah dalam Haji

Rukhsah dalam konteks haji mengacu pada kelonggaran atau dispensasi yang diberikan kepada seorang Muslim yang sedang menjalankan ibadah haji dalam situasi tertentu yang mempersulit atau menghambat pelaksanaan ibadah secara normal.

Misalnya, seseorang yang sedang melakukan haji tetapi mengalami sakit atau memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membuatnya tidak mampu menjalankan beberapa ritus atau tata cara haji seperti yang diwajibkan, bisa mendapatkan rukhsah. Dalam hal ini, dia diizinkan untuk mengganti atau memodifikasi ibadahnya sesuai dengan kemampuannya tanpa kehilangan pahala yang diperoleh dari ibadah tersebut.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, ibadah haji secara syariat sah ketika seluruh rukunnya dapat dipenuhi. Namun, beberapa kendala di luar kemampuan manusia dimungkinkan dapat muncul selama proses pemenuhan rukun haji berlangsung. Berikut ini beberapa contoh keadaan yang mungkin terjadi pada jemaah haji:

  • Lansia
  • Memiliki riwayat penyakit
  • Penyandang disabilitas
  • Sakit
  • Melahirkan
  • Dan segala keadaan di luar kemampuan manusia.
Menanggapi berbagai kondisi di atas, Islam memperkenalkan istilah rukhsah atau keringanan bagi umatnya. Allah Swt. dalam Surah Al-Hajj ayat 78 berfirman mengenai pembolehan rukhsah sebagai berikut:

هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

Arab Latinnya:

Huwajtabākum wa mā ja‘ala ‘alaikum fid-dīni min ḥaraj(in).

Artinya:

"...Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama," (QS. Al-Hajj [22]: 78).

Rukhsah bersifat membolehkan seorang jemaah melakukan rukun-rukun haji dengan cara yang lebih mudah dan ringan. Meskipun demikian, rukhsah harus dilakukan sesuai anjuran-anjuran yang telah dihujjahkan para ulama.

Macam-macam Rukhsah dalam Haji

Terdapat sejumlah rukhsah dalam haji yang dapat digunakan jemaah semisal memenuhi uzur atau keadaan di luar kemampuannya. Berikut ini macam-macam rukhsah dalam haji:

  • Jemaah haji yang sakit atau tidak mampu mengerjakan tawaf sendiri dapat dibantu dengan tandu atau digendong.
  • Jemaah haji yang tidak dapat berjalan atau menemui masalah lain dapat menggunakan kursi roda atau alat lain dalam melakukan sai.
  • Jemaah haji yang berkeingin cepat kembali ke Makkah saat Mina boleh pergi lebih awal pada 12 Zulhijah (nafar awal) sebelum 13 Zulhijah.
  • Jemaah haji yang sakit atau melahirkan boleh melakukan wukuf dari mobil atau ambulans.
  • Jemaah haji tamatuk atau qiran yang tidak mampu membayar dam (denda) seekor kambing, boleh menggantinya dengan berpuasa sepuluh hari, tiga hari saat berhaji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
  • Jemaah haji yang tidak mampu melakukan mabit di Muzdalifah, diperbolehkan sepintar berada di sana selama telah masuk malam hari atau menjalankan dari dalam mobil.
  • Salat boleh dijamak dan diqashar selama proses ibadah haji.

Rukun Haji Apa Saja?

Seperti ibadah wajib lainnya seperti salat lima waktu dan puasa, terdapat rukun-rukun dalam pelaksanaan haji. Rukun adalah rangkaian yang harus dipenuhi atau dilakukan sebagai syarat sah dalam ibadah haji.

Apabila seseorang tidak memenuhi rukun pelaksanaan, ibadah hajinya dinyatakan tidak sah secara syariat. Oleh sebab itu, mengetahui rukun haji bersifat penting bagi seluruh jemaah. Berikut ini rukun ibadah haji:

  1. Ihram
  2. Wukuf di Arafah
  3. Thawaf Ifadhah
  4. Sai
  5. Tahallul
  6. Tertib dan urut.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani