tirto.id - Ada banyak rukhsah dalam haji. Calon jemaah haji sebaiknya mempelajari hal tersebut guna menanggulangi semisal terjadi keadaan tertentu di luar kemampuan diri.
Setiap tahun, terutama di bulan Zulhijah, jutaan jemaah dari seluruh belahan dunia berbondong-bondong menuju Tanah Haram. Kedatangan mereka tidak lain atau bukan sebagai tamu Allah Swt. untuk menjalankan ibadah haji.
Haji adalah rukun Islam kelima yang pelaksanaanya wajib bagi kaum muslim yang mampu. Meskipun demikian, hukum pelaksanaan haji dapat berubah mengikuti keadaan tertentu mulai fardu ain hingga haram.
Pengertian Rukhsah dalam Haji
Berasal dari kata "rakhusa", rukhsah secara bahasa artinya adalah keringanan atau kemudahan. Istilah rukhsah dalam ibadah haji mengacu pada kelonggaran atau dispensasi yang diberikan kepada seorang jemaah karena situasi tertentu yang mempersulit atau menghambat pelaksanaan rangkaian rukun secara normal.
Misalnya, seseorang yang sedang melakukan haji, tetapi mengalami sakit atau memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membuatnya tidak mampu menjalankan beberapa ritus atau tata cara haji seperti yang diwajibkan, bisa mendapatkan rukhsah. Dalam hal ini, dia diizinkan untuk mengganti atau memodifikasi ibadahnya sesuai dengan kemampuannya tanpa kehilangan pahala yang diperoleh dari ibadah tersebut.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, ibadah haji secara syariat sah ketika seluruh rukunnya dapat dipenuhi. Namun, beberapa kendala di luar kemampuan manusia dimungkinkan dapat muncul selama proses pemenuhan rukun haji berlangsung. Berikut ini beberapa contoh keadaan yang mungkin terjadi pada jemaah haji:
- Lansia
- Memiliki riwayat penyakit
- Penyandang disabilitas
- Sakit
- Melahirkan
- Dan segala keadaan di luar kemampuan manusia.
Dalil Rukhsah dalam Haji
Rukhsah bersifat membolehkan seorang jemaah melakukan rukun-rukun haji dengan cara yang lebih mudah dan ringan.Meskipun demikian, rukhsah harus dilakukan sesuai anjuran-anjuran yang telah dihujahkan para ulama. Allah Swt. dalam Surah Al-Hajj ayat 78 berfirman mengenai pembolehan rukhsah sebagai berikut:
هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ
Arab Latinnya:
Huwajtabākum wa mā ja‘ala ‘alaikum fid-dīni min ḥaraj(in).
Artinya:
"...Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama," (QS. Al-Hajj [22]: 78).
Selain dalil atas, Allah Swt. juga menunjukkan adanya rukhsah haji dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Arab Latinnya:
Faman tamatta‘a bil-‘umrati ilal-ḥajji famastaisara minal-hady(i), famal lam yajid faṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab‘atin iżā raja‘tum, tilka ‘asyaratun kāmilah(tun), żālika limal lam yakun ahluhū ḥāḍiril-masjidil-ḥarām(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha syadīdul-‘iqāb(i).
Artinya:
"Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji [tamatu’], dia [wajib menyembelih] hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi jika tidak mendapatkannya, dia [wajib] berpuasa tiga hari dalam [masa] haji dan tujuh [hari] setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya," (QS. Al-Baqarah [2]: 196).
Contoh Rukhsah dalam Haji
Apa saja keringanan dalam ibadah haji? Ada sejumlah rukhsah yang dapat digunakan jemaah haji semisal memenuhi uzur atau keadaan di luar kemampuannya. Berikut ini macam-macam rukhsah dalam haji:
- Jemaah haji yang sakit atau tidak mampu mengerjakan tawaf sendiri dapat dibantu dengan tandu atau digendong.
- Jemaah haji yang tidak dapat berjalan atau menemui masalah lain dapat menggunakan kursi roda atau alat lain dalam melakukan sai.
- Jemaah haji yang berkeingin cepat kembali ke Makkah saat Mina boleh pergi lebih awal pada 12 Zulhijah (nafar awal) sebelum 13 Zulhijah.
- Jemaah haji yang sakit atau melahirkan boleh melakukan wukuf dari mobil atau ambulans.
- Jemaah yang tidak bisa melempar jamrah karena suatu alasan dapat diwakili oleh orang yang telah melakukannya.
- Jemaah haji tamatuk atau qiran yang tidak mampu membayar dam (denda) seekor kambing, boleh menggantinya dengan berpuasa sepuluh hari, tiga hari saat berhaji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
- Jemaah haji yang tidak mampu melakukan mabit di Muzdalifah, diperbolehkan sepintas berada di sana selama telah masuk malam hari atau menjalankan dari dalam mobil.
- Salat boleh dijamak dan diqashar selama proses ibadah haji.
Hikmah Rukhsah dalam Haji
Hikmah rukhsah dalam ibadah haji menunjukkan aturan-aturan dalam Islam tidak menyulitkan umatnya. Islam adalah agama yang mudah yang tidak memberatkan pemeluknya. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 sebagai berikut:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur,” (QS. Al Baqarah [2]: 185).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id






































