tirto.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jemaah Indonesia mematuhi ketentuan ihram saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Pasalnya, wilayah Jeddah termasuk dalam miqat bagi jemaah yang akan menunaikan umrah wajib sebelum haji.
Petugas Bimbingan Ibadah Bandara Jeddah, Hamid, menegaskan masih ditemukan sejumlah pelanggaran ihram yang dilakukan oleh jemaah, baik pria maupun wanita. Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan konsekuensi berupa kewajiban membayar Dam (denda pelanggaran).
"Masih ada jemaah perempuan yang mengenakan masker yang menutupi wajah saat turun dari pesawat. Sedangkan jemaah laki-laki ada yang masih memakai celana dalam, celana pendek, atau kaus kaki," ujar dia di Bandara Jeddah, Arab Saudi, dikutip Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, larangan dalam keadaan ihram harus dipahami dengan baik. Bagi laki-laki, dilarang mengenakan pakaian berjahit, sementara perempuan tidak diperkenankan menutup wajah dan telapak tangan. Selain itu, alas kaki juga harus diperhatikan, disarankan memakai sandal yang tidak menutup mata kaki.
"Selama masih berada di Jeddah, jemaah masih bisa memperbaharui niat ihram jika terjadi pelanggaran. Ini untuk menghindari kewajiban membayar Dam. Tapi jika pelanggaran terjadi setelah masuk Makkah, Dam harus dibayar," jelasnya.
Hamid juga mengimbau jemaah memahami niat ihram sesuai dengan kondisi fisik dan kesehatan masing-masing. Untuk jemaah yang sehat, cukup dengan niat:
“Labbaika Allahumma ‘umratan.”
(Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, ibadahku ini sebagai umrah).
Namun, bagi jemaah lansia atau yang memiliki risiko kesehatan, dianjurkan menggunakan niat isytirath (niat bersyarat):
“Labbaika Allahumma ‘umratan wa hajjan, fa in habbasani haabisun fa mahilliy haitsu habastaniy.”
(Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, ibadahku ini sebagai umrah dan haji, maka jika sesuatu menghalangiku, maka tempat tahalulku di mana saja aku tertahan).
"Niat isytirath sangat membantu. Jika jemaah terhalang menyelesaikan umrah, cukup melakukan tahalul dan ibadah tetap sah tanpa perlu membayar Dam," ungkap dia.
PPIH berharap seluruh jemaah haji Indonesia lebih disiplin dalam memahami dan menaati aturan ihram, demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Diwartakan sebelumnya, jemaah haji Indonesia mulai datang ke Makkah sejak 10 Mei 2025. Mereka adalah jemaah haji yang berangkat pada gelombang I dan terlebih dahulu menetap di Madinah selama lebih kurang sembilan hari.
Sampai dengan saat ini, tercatat sudah lebih dari 120 kelompok terbang (kloter) dengan 47.014 jemaah yang sudah diberangkatkan dari Madinah menuju Makkah.
Selain itu, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah haji yang berangkat pada gelombang II, dari tanah air, mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah.
Proses kedatangan jemaah gelombang II dari Jeddah ke Makkah berlangsung dari 17 – 31 Mei 2025.
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































