Menuju konten utama

Pengertian Istitha'ah dalam Ibadah Haji, Contoh, dan Hukumnya

Berikut penjelasan tentang istitha’ah dan hukum melaksanakan ibadah haji bagi yang sudah istitha’ah.

Pengertian Istitha'ah dalam Ibadah Haji, Contoh, dan Hukumnya
Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi ka’bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Istitha'ah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji. Jemaah haji yang telah mendaftar namun tidak memenuhi istitha'ah dapat tetap berangkat dengan bantuan tertentu atau digantikan orang lain. Berikut ini pengertian hingga hukum melaksanakan ibadah haji bagi yang sudah istitha’ah.

Menjalankan ibadah haji ke baitullah merupakan rukun Islam yang kelima. Seorang muslim yang telah mampu (istitha'ah) wajib untuk menjalankan ibadah haji. Allah SWT menegaskan kewajiban menjalankan ibadah haji dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:

"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung [oleh musuh], [sembelihlah] hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur [rambut] kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala [lalu dia bercukur], dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji [tamatuk], dia [wajib menyembelih] hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia [wajib] berpuasa tiga hari dalam [masa] haji dan tujuh [hari] setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya," (QS. Al-Baqarah [2]: 196).

Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Bagi yang Sudah Istitha’ah

Hukum melaksanakan ibadah haji bagi yang sudah istita'ah adalah wajib. Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 97 menegaskan kewajiban haji bagi kaum muslim yang telah istitha'ah sebagai berikut:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya:

"Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, [di antaranya] Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya [Baitullah], maka amanlah dia. [Di antara] kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, [yaitu bagi] orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Maha Kaya [tidak memerlukan sesuatu pun] dari seluruh alam," (QS. Ali Imran [3]: 97).

Istitha'ah secara etimologi berasal dari kata ta'a-yata'u-tau'an yang berarti patuh dan setia. Kemudian secara istilah, istitha'ah adalah kemampuan yang memenuhi sehingga seorang muslim diwajibkan dan diperbolehkan menjalankan ibadah haji.

Istitha'ah meliputi 4 hal yaitu jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. Seorang muslim yang tidak memenuhi keempat kriteria tersebut dilarang memaksakan diri untuk menjalankan ibadah haji.

Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji, salah satu mengatur tentang syarat istitha'ah berkaitan dengan kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam menegaskan persyaratan kesehatan jemaah haji Indonesia, Kemenag juga bekerja sama dengan Menteri Kesehatan. Menteri Kesehatan akan bertugas sebagai pengatur persyaratan kesehatan jemaah haji. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016.

Pada 2024, Kemenag lebih mempertegas persyaratan istitha’ah kesehatan haji. Alasan utamanya adalah jemaah haji lanjut usia mencapai 45 ribu jemaah. Melihat pada 2023, jemaah haji wafat dengan penyebab kelelahan dan sakit meningkat drastis mencapai 64 persen.

Syarat Wajib Haji

Ketika seseorang hendak menjalankan ibadah haji, mereka harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Di sisi lain, orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu meskipun belum berkeinginan berangkat haji, terkena kewajiban untuk mendaftarkan diri. Berikut ini syarat wajib haji:

  • Islam
  • Baligh (dewasa)
  • Aqil (berakal sehat)
  • Merdeka (bukan hamba sahaya hingga bebas ancaman)
  • Istitha'ah.

Contoh Istitha'ah

Sebagaimana telah disebutkan di atas, syarat wajib haji istitha'ah dapat dilihat melalui 4 aspek meliputi jasmani, rohani, ekonomi (pembekalan), dan keamanan.

Dikutip dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah (2020) keluaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut ini contoh istitha'ah berdasarkan masing-masing aspek:

1. Istitha'ah Jasmani

  • Sehat, kuat dan sanggup secara fisik untuk menjalankan ibadah haji.

2. Istitha'ah Rohani

  • Mengetahui dan memahami manasik haji.
  • Berakal sehat serta memiliki kesiapan mental guna untuk mengikuti ibadah haji yang memiliki perjalanan sangat jauh.

3. Istitha'ah Ekonomi

  • Mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) menggunakan uang dari usaha atau harta yang halal.
  • Biaya yang dibayarkan tidak berasal dari satu-satunya sumber kehidupan. Dengan ukuran, apabila sumber kehidupan tersebut dijual, akan menyebabkan kemudaratan bagi diri sendiri maupun keluarganya.
  • Mempunyai biaya hidup bagi keluarga yang ditinggal ibadah haji.

4. Istitha'ah Keamanan

  • Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
  • Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas maupun tanggung jawab yang ditinggalkan selama ibadah haji
  • Tak terhalang, seperti mendapatkan izin perjalanan haji berupa kuota tahunan atau tidak mengalami pencekalan.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno