tirto.id - Haji Plus atau sering disebut juga Haji Khusus adalah salah satu jenis program haji yang ditawarkan oleh penyelenggara haji di Indonesia.
Program Haji Plus merupakan alternatif dari Haji Reguler yang memiliki fasilitas dan pelayanan yang lebih baik, serta masa tunggu yang lebih singkat.
Salah satu keunggulan utama dari program Haji Plus adalah fasilitas yang lebih baik dibandingkan dengan Haji Reguler.
Fasilitas yang disediakan bisa berupa penginapan yang lebih dekat dengan Masjidil Haram, transportasi yang lebih nyaman, serta layanan pendampingan yang lebih personal.
Program Haji Plus menawarkan fasilitas akomodasi yang lebih eksklusif, seperti penginapan yang dekat dengan Masjidil Haram, atau juga tenda di Arafah dan Mina yang dilengkapi dengan kasur dan AC yang memberikan kenyamanan ekstra bagi jemaah haji selama menjalankan ibadah di tanah suci.
Dengan menawarkan fasilitas yang lebih baik, maka biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti program Haji Plus cenderung lebih tinggi dibandingkan Haji Reguler.
Biaya haji tersebut mencakup fasilitas yang disediakan serta pengeluaran tambahan untuk penyelenggaraan program.
Program Haji Plus sendiri diselenggarakan oleh badan hukum yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus yang dikenal sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Biaya Haji Plus 2024
Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan fasilitas yang lebih lengkap dan nyaman dibanding haji reguler, maka biaya haji plus juga akan lebih besar.
Di tahun 2024 ini, Ongkos Naik Haji (ONH) Plus ada dikisaran paling rendah sebesar 8 ribu dolar Amerika.
Cara Daftar Haji Plus
Untuk mendaftar Haji Plus, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagaimana yang telah dijelaskan di laman Kementerian Agama:
- Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK.
- PIHK memberikan tanda bukti registrasi kepada calon jemaah haji.
- Calon jemaah haji melakukan pembayaran ke BPS BPIH.
- BPS BPIH memberikan bukti setoran awal kepada calon jemaah haji yang berisi NOMOR VALIDASI.
- Calon jemaah haji membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke Kanwil Kemenag Provinsi.
- Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi NOMOR PORSI kepada calon jemaah haji.
Masa Tunggu Haji Plus
Masa tunggu untuk berangkat ke tanah suci melalui program Haji Plus cenderung lebih singkat dibandingkan dengan Haji Reguler.
Biasanya, masa tunggu untuk Haji Plus berkisar antara 4-7 tahun, sementara Haji Reguler bisa mencapai 10-30 tahun.
Meskipun masa tunggu keberangkatan lebih singkat, namun durasi waktu yang dihabiskan di tanah suci untuk menjalankan ibadah haji pada program Haji Plus cenderung lebih singkat dibandingkan Haji Reguler, yaitu berkisar antara 25 hari.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra