Menuju konten utama

Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024 dan Ketentuannya

Berikut ini penjelasan mekanisme pelunasan biaya haji yang bisa dilakukan mulai 9 Januari 2024. Pelunasan biaya haji ini juga harus memenuhi syarat.

Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024 dan Ketentuannya
Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2024. FOTO/ iStock

tirto.id - Pemerintah dan Komisi VIII telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M,dengan nilai rerata sekitar Rp93,4 juta.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh jemaah rata-rata sekitar Rp56,04 juta.

Adapun waktu Bipih untuk jemaah haji reguler tahun 2024 dibuka mulai 9 Januari 2024.

Pelunasan tersebut dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama berlangsung dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024, dan tahap kedua dari 20 Februari hingga Maret 2024.

Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024

Bagi mereka yang telah memenuhi syarat istitha’ah Kesehatan dan juga telah melakukan pemeriksaan, maka bisa melakukan pelunasan Bipih dengan mekanisme pelunasan sebagaimana Keputusan Dirjen PHU adalah sebagai berikut:

1. Jemaah haji dapat melakukan pelunasan Bipih melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

2. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

3. Setelah melakukan pembayaran, jemaah haji diharapkan melaporkan pelunasan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Hajidan Umroh, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Jemaah Haji untuk melakukan pelunasan di tahap pertama, yaitu:

  • Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
  • Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.
  • Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Jika masih terdapat kuota setelah tahap pertama dilakukan,maka tahap kedua akan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:

  • Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.
  • Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia.
  • Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orangtua terpisah.
  • Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M

Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M bervariasi berdasarkan embarkasi, dengan besaran mulai dari Rp49.995.870 hingga Rp60.526.334.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh: Rp49.995.870
  • Embarkasi Medan: Rp51.145.139
  • Embarkasi Batam: Rp53.833.934
  • Embarkasi Padang: Rp51.739.357
  • Embarkasi Palembang: Rp53.943.134
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334
  • Embarkasi Solo: Rp58.562.008
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334
  • Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105
  • Embarkasi Makassar: Rp60.245.355
  • Embarkasi Lombok: Rp58.630.888
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334

Baca juga artikel terkait BIAYA HAJI atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra