Menuju konten utama

Besaran Biaya Haji 2024 Tiap Embarkasi & Tahapan Pelunasannya

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahap pertama dibuka mulai 10 Januari-12 Februari 2024.

Besaran Biaya Haji 2024 Tiap Embarkasi & Tahapan Pelunasannya
Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2024. FOTO/ iStock

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat pada Selasa (9/1/2024).

Keppres tersebut mengatur soal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya itu berlaku untuk jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk sejumlah biaya, misalnya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup dan visa.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Kemudian, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Lebih lanjut dalam Keppres tersebut mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Lalu, nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Masa Pelunasan

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 2024. Daftar nama ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kemenag dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).

Sementara itu, Anna Hasbie, mengimbau calon jemaah gaji yang namanya sudah tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU agar mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Dia menuturkan pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari-12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” kata Anna.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” lanjut dia.

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta

c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin