Menuju konten utama

Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka 11 Januari, Ini Syaratnya

Peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama dan mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan.

Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka 11 Januari, Ini Syaratnya
Seragam identitas para petugas haji 2019 (Bahauddin Raja Baso (MCH 2019). (ANTARA/Hanni Sofia)

tirto.id - Kementerian Agama membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat mulai 11 sampai 19 Januari 2024. Masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat bisa mendaftar melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.

“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dikutip Selasa (9/1/2024).

Anna menjelaskan seleksi PPIH Arab Saudi dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) mengenai wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan. Kemudian, juga dilakukan tahapan wawancara mengenai kemampuan baca tulis Al-Quran, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.

“Untuk CAT dan wawancara akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024. Hasil dari seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada 29 Januari 2024,” tutur Anna.

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan untuk mendaftar, peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama. Setelah itu, peserta mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan.

Dia menuturkan syarat pendaftar yaitu WNI beragama Islam, berbadan sehat/istitah, laki-laki atau perempuan, tidak dalam keadaan hamil. Kemudian, berkomitmen dalam pelayanan jemaah, memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; serta mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” kata Arsad.

Lebih lanjut dijelaskan Arsad, para peserta harus memenuhi syarat administrasi berupa KTP, SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri, ijazah pendidikan terakhir. Kemudian, surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga, aurat keterangan sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah, surat izin suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp10.000, serta surat pernyataan kemampuan TIK bermaterai Rp10.000.

Sementara untuk syarat pemberi rekomendasi bisa dari pimpinan media, Mabes TNI/Polri, Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN, Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan, atau Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI.

Dia merinci, terdapat empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M. Seleksi dilakukan untuk mencari Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH). Namun, khusus untuk MCH, saat ini sedang berlangsung seleksi awal yang dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.

Berikut syarat khusus rekrutmen PPIH berdasarkan posisinya:

A. Pelindungan Jemaah

1) Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;

2) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;

3) Berasal dari unsur TNI/POLRI;

4) Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;

5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

1) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;

2) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;

3) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan

4) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

1) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;

2) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;

3) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;

4) Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan

5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin