tirto.id - Pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah. Salah satunya para calon jemaah haji harus memenuhi persyaratan istitha’ah sebagai syarat pelunasan.
Istiha'ah yaitu kemampuan secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
"Kalau haji sebelumnya, bayar dulu baru diperiksa kesehatannya, sekarang kita cek kesehatannya dulu, kalau memenuhi istitha’ah dilakukan pelunasan. Kalau belum memenuhi istitha’ah ada treatment tertentu sampai nanti diputuskan, dicek berikutnya apa bisa berangkat atau dicek istitha’ah, kalau belum juga maka akan ditunda pada tahun berikutnya,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dikutip Selasa (28/11/2023).
Terkait syarat istitha’ah, ia menjelaskan, ketentuannya tidak akan membatasi terkait usia jemaah. Namun, korelasi lolos istitha’ah berdasarkan pada kondisi kesehatan.
“Tidak ada pembatasan usia, istitha’ah tidak terkait pembatasan usia, belum tentu kalau berusia 70 gitu, 80 tahun gitu kan tidak lebih sehat dari yang seumuran saya kan misalnya,” ungkapnya.
Dikutip dari laman Kemenag, Kementerian Kesehatan sudah menegakkan kebijakan istitha’ah kesehatan sebagai syarat utama pemberangkatan jemaah haji. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji.
Ketentuan tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 13 ayat (2) huruf c yang berbunyi: Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih harus memenuhi persyaratan Kesehatan.
Angka kematian Jemaah haji pada tahun 2023 cukup tinggi bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Kematian Jemaah haji lebih banyak disebabkan oleh kelelahan dan sakit saat berada di Arab Saudi.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin