tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp94,3 juta. Usulan tersebut turun sebesar Rp10,7 juta dari sebelumnya yaitu Rp105 juta.
"Berdasarkan hasil kajian yang kami lakukan biaya (BPIH) yang sudah kami rumuskan berkisar Rp94,3 juta. Ini sudah kami lakukan rasionalisasi dalam berbagai aspek," Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag), Hilman Latief saat rapat dengan Panitia Kerja (PANJA) BPIH Komisi VIII DPR RI, Rabu (22/11/2023).
Dia merinci dana tersebut digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen seperti biaya penerbangan (pulang-pergi) sebesar Rp33.427.838 atau naik 2%.
Sementara itu, total biaya untuk akomodasi selama di Arab Saudi sebesar 5.741,76 SAR (Saudi Arabia Real) dengan rincian akomodasi di Mekah sebesar 4.230 SAR atau Rp17.089.200 dan akomodasi di Madinah 1.373 SAR atau Rp5.546.920. Selanjutnya, akomodasi cadangan di Mekah sebesar 2.500 SAR atau Rp10.100.000 dan akomodasi cadangan di Madinah sebesar 5060 SAR atau Rp20.442.400.
"Untuk layanan kesehatan kloter dengan berbagai pertimbangan kami putuskan di tahun ini tidak ada," ucap Hilman.
Sementara total biaya konsumsi jemaah haji selama di Arab Saudi sebesar 1.102,62 SAR atau Rp4.454.584,8. Kemudian biaya konsumsi tersebut perhari di Mekah sebesar 15 SAR atau Rp60.600, konsumsi di Madinah Rp60.600.
"Konsumsi kedatangan dan kepulangan tidak ada karena pertimbangannya untuk jadwal pesawat setelah dua jam seringkali nasi menjadi basi. Selain itu, menurut informasi dari pihak maskapai jemaah sebelum landing sudah makan di pesawat," jelas Hilman.
Kemudian, dia juga menuturkan untuk biaya transportasi Arab Saudi 1.151 SAR atau Rp4.650.040, Masyair (Pelayanan Armuzna) 4.567,75 SAR atau Rp18.453.710, dan untuk perlindungan di Arab Saudi sebesar 33,57 SAR atau Rp135.622,8.
"Untuk dokumen perjalanan di Arab Saudi yang mencakup pembinaan jemaah haji di Arab Saudi ada 5,80 SAR, kemudian pelayanan umum di Arab Saudi 24,11 SAR," urai Hilman.
Lebih lanjut Hilman menjelaskan untuk pengelolaan BPIH di Arab Saudi sebesar 1,73 SAR dan akomodasi di Embarkasi sebesar Rp125.832. Sementara itu, konsumsi jemaah haji di Embarkasi sebesar Rp219.923. Sementara itu, dia menuturkan biaya konsumsi di Embarkasi mencakup tiga kali makan.
"Untuk transportasi dalam negeri Rp55.468. Pelayanan di embarkasi dan embarkasi Rp134.175, sementara pelayanan keimigrasian dalam negeri Rp13.765," jelas Hilman.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Hilman mengatakan jumlah kantor imigrasi di Indonesia mencapai 126 kantor. Dia mengakui tidak semua kabupaten di Tanah Air memiliki kantor imigrasi. Selama menjalankan ibadah di tanah suci, para jemaah haji akan mendapatkan premi asuransi dan perlindungan sebesar Rp175.000.
"Preminya menyesuaikan. Nanti, jika ada jemaah haji yang mendapatkan asuransi (meninggal) akan mendapatkan sebesar BPIH," jelas Hilman.
Sementara itu, untuk dokumen perjalanan dalam negeri sebesar Rp210.277,85; pembinaan jemaah haji di tanah air Rp940.936,25; pelayanan umum dalam negeri Rp774.477,62 dan pengelolaan BPIH Rp311.581.
"Total untuk usulan perbaikan BPIH 1445 atau 2024 masehi sebesar Rp94.385.382,51 atau naik 5 persen," ucap Hilman..
"Hasil kajian ini sudah mendapatkan masukan dari pimpinan maupun anggota. Angka ini sudah kami kurangkan dari yang sebelumnya kami usulkan Rp105 juta," lanjut Hilman.
DPR Minta Tekan Biaya Haji
Sementara itu, dalam rapat tersebut Komisi VIII DPR masih meminta Kemenag untuk menekan biaya ibadah haji 2024. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, berharap kenaikan biaya haji hanya 3 persen.
"Usulan ini masih memberatkan jemaah haji. Kami ingin kenaikannya hanya 3 persen, menyesuaikan dengan inflasi," kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq.
Senada dengan Maman, Ketua Panitia Kerja (PANJA) Ibadah Haji, Moekhlas Sidik mengimbau Kemenag memastikan biaya BPIH terjangkau.
"Layanan yang harus diberikan kepada jemaah setiap tahun harus lebih baik. BPIH harus tetap rasiona dan terjangkau bagi jemaah," saran Moekhlas.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Intan Umbari Prihatin