Menuju konten utama

Berapa Masa Tunggu Haji Reguler & Jumlah Setorannya?

Sebelum mendaftar, calon jemaah sebaiknya tahu masa tunggu haji reguler. Masa tunggu haji reguler di beberapa provinsi berbeda-beda dari 11 hingga 47 tahun.

Berapa Masa Tunggu Haji Reguler & Jumlah Setorannya?
Ilustrasi calon jemaah haji mengikuti bimbingan massal di gedung Embarkasi. Di sisi lain, bagi yang hendak mendaftar haji, sebaiknya tahu masa tunggu haji reguler. Masa tunggu haji reguler di beberapa provinsi berbeda-beda mulai 11 hingga 47 tahun. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

tirto.id - Masa tunggu haji reguler adalah hal yang sebaiknya diketahui calon jemaah sebelum mendaftar. Waktu tunggu haji reguler di sejumlah provinsi Indonesia bisa berbeda-beda.

Lantas, berapa lama masa tunggu haji reguler? Pendaftaran haji 2025 dan 2026, berapa tahun masa tunggunya? Besaran daftar haji berapa?

Haji ke baitullah adalah rukun Islam kelima, diwajibkan kepada kaum muslim yang mampu baik secara finansial, jasmani hingga rohani.

Salah satu jenis pemberangkatan haji yang ditawarkan Kemenag adalah haji reguler. Jenis ini memiliki biaya yang lebih terjangkau dibanding haji khusus (ONH Plus). Namun, kekurangannya adalah masa tunggu haji reguler yang lama.

Berapa Lama Waktu Menunggu Haji Reguler?

Lama waktu tunggu haji reguler di Indonesia bervariasi, bisa memakan waktu puluhan tahun. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

  • Tingginya minat masyarakat Indonesia untuk berhaji: jumlah pendaftar haji di Indonesia jauh melebihi kuota haji yang tersedia dari pemerintah Arab Saudi.
  • Kuota haji yang terbatas: pemerintah Arab Saudi memang membatasi jumlah jemaah haji dari setiap negara untuk menjaga kelancaran ibadah haji.
  • Biaya haji yang tinggi: biaya haji terus meningkat setiap tahunnya sehingga tidak semua orang mampu membiayainya.

Berapa Setoran Awal untuk Haji Reguler?

Perlu diketahui, biaya haji dikenal dengan biaya embarkasi. Besaran biaya embarkasi pada 2025 diatur berdasarkan Keppres Nomor 6 tahun 2025.

Besaran biaya embarkasi di setiap provinsi dapat berbeda. Biaya embarkasi haji setiap provinsi dapat dilihat peraturan terbaru maupun laman Kemenag.

Di sisi lain, sampai tulisan ini dimuat, setoran awal daftar haji reguler yang ditetapkan oleh Kemenag adalah Rp25.000.000. Jumlah ini untuk membuka tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Biaya setor awal di atas sudah termasuk sebagian embarkasi. Jemaah setelahnya tinggal membayar sisa embarkasi yang ditanggungkan sebelum batas pelunasan di tahun keberangkatan.

Lantas, biaya haji untuk 2 orang? Jemaah haji berasal dari embarkasi Jakarta di tahun 2025, akan dikenal Rp58.498.334. Semisal dua orang calon haji, besaran yang harus ditanggung adalah Rp116.996.668.

Daftar Haji Reguler Tahun 2025 dan 2026 Berangkat Tahun Berapa?

Estimasi waktu tunggu haji reguler di Indonesia saat ini berkisar antara 11 hingga 47 tahun, dengan perkiraan keberangkatan antara tahun 2034 hingga 2072 bagi mereka yang mendaftar pada tahun 2025 dan 2026.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa ini hanya estimasi, dan waktu tunggu sebenarnya bisa lebih cepat atau lebih lama, tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Usia pendaftar: Makin muda usia pendaftar, umumnya makin cepat waktu tunggunya.
  • Provinsi asal: waktu tunggu haji di setiap provinsi berbeda-beda. Simak DI SINI.
  • Kuota haji tahunan: kuota haji yang diberikan kepada Indonesia setiap tahunnya dapat bervariasi.

Bisakah Haji Dilakukan dalam 10 Hari?

Dalam pelaksanaan ibadah haji, rukun dan wajib haji harus diperhatikan. Lantas, berapa lama haji reguler dikerjakan? Bisakah hanya 10 hari?

Terlepas dari operasional pemberangkatan dan pemulangan yang diagendakan Kemenag, ritual pelaksanaan ibadah haji hanya memakan waktu 4-5 hari. Berikut ini rincian pelaksanaan dalam kurun waktu tersebut:

  1. Ihram mulai dari miqat.
  2. Menuju dan menginap di Mina pada 8 Zulhijah.
  3. Wukuf di Padang Arafah pada 9 Zulhijah.
  4. Mabit di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah.
  5. Melempar jamrah aqabah di Mina pada 10 Zulhijah.
  6. Setelah melempar jamrah aqabah, kembali ke Makkah untuk melakukan tawaf ifadah dan sai.
  7. Kembali ke Mina untuk melempar jamrah ula, wustha, serta aqabah pada 11, 12, dan 13 Zulhijah.
  8. Kembali ke Makkah untuk Tawaf Wada sebagai tanda perpisahan.

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif