tirto.id - Tabungan haji adalah produk perbankan yang difasilitasi untuk membantu nasabah menabung demi memenuhi biaya perjalanan haji. Menyicil biaya haji selama beberapa tahun jauh lebih ringan dibandingkan dengan langsung menyiapkan dana tunai dalam jumlah besar.
Landasan hukum terkait tabungan haji tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Undang-undang ini mengatur pengelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH berwenang menunjuk Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). BPS BPIH ini terdiri dari bank syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank umum konvensional.
Manfaat Tabungan Haji
Memiliki tabungan haji bukan hanya memudahkan Anda dalam mengumpulkan dana untuk beribadah haji, tapi juga menawarkan berbagai keuntungan lain. Berikut beberapa manfaat yang bisa Anda peroleh:
1. Pengumpulan Dana yang Teratur dan Aman
Dana yang disimpan dalam tabungan haji terpisah dari tabungan lain, sehingga terhindar dari penggunaan untuk keperluan lain. Sistem ini membantu Anda dalam mengumpulkan dana secara terencana dan aman.2. Pengelolaan Dana Sesuai Syariah
Bagi umat Islam, tabungan haji yang dikelola dengan prinsip syariah memberikan ketenangan dan kepastian dalam berinvestasi. Dana Anda akan dikelola secara halal dan sesuai dengan kaidah Islam.3. Kemudahan Menabung Rutin
Fitur autodebet memungkinkan Anda untuk menabung secara rutin setiap bulan dengan jumlah yang telah ditentukan. Hal ini membantu Anda dalam mencapai target dana haji dengan lebih mudah.4. Pendaftaran Haji yang Cepat dan Mudah
Beberapa bank syariah menawarkan layanan pendaftaran haji langsung melalui tabungan haji. Anda dapat mendaftar haji dan mendapatkan slot ketika dana sudah terkumpul dalam jumlah tertentu.5. Setoran Awal dan Rutin yang Ringan
Banyak bank yang menawarkan setoran awal dan setoran rutin yang ringan untuk tabungan haji. Hal ini memungkinkan Anda untuk memulai menabung meskipun dengan dana yang terbatas.6. Meringankan Beban Biaya Haji
Dengan menabung secara rutin di tabungan haji, Anda dapat meringankan beban biaya haji di masa depan. Dana yang terkumpul dapat membantu Anda untuk melunasi biaya haji dengan lebih mudah.Rekomendasi Bank Tabungan Haji
Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji, persiapan dana menjadi salah satu aspek penting. Berbagai bank syariah dan konvensional di Indonesia menawarkan produk tabungan haji dengan fitur dan benefit yang beragam. Berikut beberapa pilihannya:
1. Tabungan Haji Mega Syariah
Tersedia untuk semua usia (dewasa dan anak-anak)Setoran awal:
- Dewasa: Rp100.000
- Anak-anak: Rp50.000
2. Tabungan Haji BCA dan BCA Syariah
Syarat:- Usia minimal 12 tahun
- Mengisi formulir Akad Wakalah & Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH)
- Setoran awal pendaftaran haji Rp25 juta dan Bea Meterai
- Setoran selanjutnya ditransfer ke BPKH dan nasabah dibukakan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH)
3. Tabungan Haji BRI
Setoran awal: Rp50.000Syarat:
- WNI: KTP berbasis NIK dan NPWP
- WNA: Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS atau surat keterangan pendukung
4. Tabungan Haji BNI
- Pembukaan rekening di seluruh Cabang BNI sesuai domisili
- Syarat: Melampirkan fotokopi KTP/Identitas yang masih berlaku
5. Tabungan Haji BSI
Jenis Tabungan: BSI Mudharabah atau WadiahSyarat:
- WNI: Menyertakan KTP/NPWP
- WNA: Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS atau surat keterangan pendukung
6. Tabungan Haji Muamalah
Syarat:- Dewasa: Fotokopi KTP/SIM dan NPWP
- Anak-anak: Identitas orang tua (KTP dan NPWP), Akta kelahiran, atau Kartu Keluarga (KK)
- Setoran awal dan saldo minimal: Rp0
7. Tabungan Haji Mandiri
Produk: Mandiri Tabungan Haji dan Umroh (MTHU)Syarat:
- Fotokopi kartu identitas KTP/SIM yang masih berlaku
- Setoran awal dan saldo minimum: Rp100.000
- Setoran berikutnya minimum: Rp100.000
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra