Menuju konten utama

Pengawasan Berdampak Tingkatkan Kepuasan Jemaah Haji Indonesia

Pengawasan penyelenggaraan dilaksanakan Itjen berdampak signifikan dalam meningkatkan kepuasan jemaah haji Indonesia tahun 2024.

Pengawasan Berdampak Tingkatkan Kepuasan Jemaah Haji Indonesia
Pengawasan Berdampak Tingkatkan Kepuasan Jemaah Haji Indonesia. foto/Dok. Kemenag

tirto.id - Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu tugas penting yang diemban oleh pemerintah Indonesia, khususnya melalui Kementerian Agama. Ibadah haji yang melibatkan ratusan ribu jemaah setiap tahunnya sehingga memerlukan manajemen yang baik dan pengawasan yang ketat. Salah satu instansi yang berperan dalam memastikan kualitas layanan dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama.

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal memiliki tugas pokok untuk melakukan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama. Artinya, Itjen memiliki fungsi utama untuk mengawasi pelaksanaan tugas pada setiap Direktorat Jenderal dan unit-unit di bawah Kementerian Agama agar sesuai dengan regulasi dan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.

Pada penyelenggaran haji, pengawasan yang dilaksanakan Itjen, terbukti berdampak signifikan dalam meningkatkan kepuasan jemaah haji Indonesia, seperti yang diindikasikan oleh survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji tahun 2024.

Dalam konteks ibadah haji, Itjen bertanggung jawab memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan transparan serta pelayanan kepada jemaah haji memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pengawasan yang dilakukan oleh Itjen mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses pendaftaran, manasik haji, pengadaan barang/jasa, hingga pelayanan di Tanah Suci.

Kualitas akomodasi, transportasi, katering, serta layanan kesehatan yang diberikan kepada jemaah haji juga menjadi fokus pengawasan Itjen. Tidak hanya itu, evaluasi terhadap kinerja petugas haji di lapangan juga dilakukan guna memastikan setiap jemaah mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.

Salah satu nilai tambah (added value) dalam penyelenggaraan haji adalah adanya mekanisme pengawasan yang berkelanjutan dan berorientasi pada perbaikan kualitas layanan. Pengawasan yang dilakukan bukan sekadar formalitas, tetapi lebih menitikberatkan pada evaluasi mendalam untuk menemukan celah yang dapat diperbaiki. Dengan demikian, pengawasan Itjen berfungsi sebagai katalis untuk perubahan dan peningkatan kualitas layanan.

Pada tahun 2024, pengawasan Itjen berfokus pada kepuasan jemaah dan optimalisasi serapan kuota haji reguler, khususnya terkait kursi kosong (open seat), menjadi salah satu fokus utama. Itjen berperan aktif mendorong Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi untuk memitigasi potensi open seat dalam penerbangan haji. Upaya ini dilakukan dengan mengelola perpindahan mutasi antar-kloter dan menggantikan jemaah yang gagal berangkat dengan jemaah cadangan yang telah melunasi biaya haji.

Hasilnya sangat signifikan. Jika pada tahun 2023 terjadi open seat sebesar 898 kursi, pada tahun 2024 jumlah ini berhasil ditekan menjadi hanya 45 kursi. Pengawasan Itjen terbukti berdampak positif dalam mengurangi open seat, yang selama ini sering menjadi kendala dalam optimalisasi serapan kuota haji reguler.

Padahal, dampak adanya open seat pada kuota jemaah haji bisa dirasakan dari aspek operasional maupun finansial. Open seat berarti ada kursi yang tidak terisi padahal kuota haji yang tersedia sudah terbatas. Ini menyebabkan kuota haji yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh jemaah cadangan atau calon jemaah lainnya menjadi sia-sia. Akibatnya, lebih sedikit jemaah yang dapat diberangkatkan meskipun kesempatan tersedia.

Di sisi lain, biaya operasional penerbangan, katering, dan akomodasi sudah dihitung berdasarkan jumlah jemaah penuh. Jika ada kursi kosong, biaya-biaya ini tetap harus dikeluarkan meskipun tidak ada jemaah yang memanfaatkannya, mengurangi efisiensi anggaran penyelenggaraan haji.

Dengan mitigasi yang tepat, seperti yang dilakukan Itjen pada tahun 2024, jumlah open seat bisa dikurangi drastis. Ihwal ini berhasil membawa manfaat bagi optimalisasi kuota haji dan mengantarkan meningkatnya kepuasan jemaah secara keseluruhan.

Selain itu, Itjen juga memastikan bahwa setiap masukan dari jemaah diproses dan dijadikan acuan untuk perbaikan layanan di masa depan. Ini mencerminkan pentingnya pengawasan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan jemaah, sehingga pelayanan yang diberikan semakin mendekati ekspektasi masyarakat dan sesuai standar.

Pengawasan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Itjen tidak hanya terbatas pada supervisi langsung di lapangan. Itjen juga mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber. Selama musim haji, Itjen bekerja sama dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk mengumpulkan data terkait keluhan jemaah, kondisi di lapangan, serta kinerja petugas.

Pengawasan ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk pemanfaatan teknologi seperti aplikasi Kawal Haji. Data yang diperoleh kemudian dianalisis untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat langsung diimplementasikan oleh Ditjen PHU.

Pengawasan ini juga memberikan gambaran jelas tentang aspek yang perlu diperbaiki, mulai dari logistik, manajemen waktu, hingga pelayanan kesehatan. Output dari pengawasan ini adalah peningkatan akomodasi dan pelayanan katering bagi jemaah, yang sering kali menjadi fokus keluhan pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan pengawasan yang komprehensif, kualitas pelayanan ibadah haji terus mengalami perbaikan.

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024 Meningkat

Hasil dari pengawasan dan perbaikan yang dilakukan oleh Itjen dan Ditjen PHU terlihat jelas dalam survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Statistik BPS menyebut, indeks kepuasan jemaah haji tahun 2024 mencapai 88,20, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang berada pada angka 85,83. Angka ini merupakan capaian tertinggi dalam satu dekade terakhir, dengan kuota jemaah normal. Peningkatan ini terjadi pada beberapa aspek utama, termasuk akomodasi, transportasi, katering, dan layanan kesehatan.

Ada sepuluh indikator yang menjadi fokus survei BPS, yaitu

  1. Pelayanan Transportasi Bus Shalawat, yang meningkat 1.70 poin dari tahun 2023, menjadi 91.61 yang berada pada derajat sangat memuaskan;
  2. Pelayanan Transportasi Bus Antarkota, yang meningkat 1.21 poin dari tahun 2023, menjadi 91.11 yang berada pada derajat sangat memuaskan;
  3. Pelayanan Hotel, yang meningkat 0.86 poin dari tahun 2023, menjadi 89.75 yang berada pada derajat sangat memuaskan;
  4. Pelayanan dari Petugas Haji, yang meningkat 1.47 poin dari tahun 2023, menjadi 88.97 yang berada pada derajat sangat memuaskan;
  5. Pelayanan Konsumsi Non-Armuzna, yang meningkat 2.30 poin dari tahun 2023, menjadi 88.75 yang berada pada derajat sangat memuaskan;
  6. Pelayanan Ibadah, yang meningkat 1.58 poin dari tahun 2023, menjadi 88.02 yang berada pada derajat sangat memuaskan;
  7. Pelayanan Lainnya (Umum), yang meningkat 2.88 poin dari tahun 2023, menjadi 86.66 yang berada pada derajat sangat memuaskan;
  8. Pelayanan Transportasi Bus Armuzna, yang meningkat 6.86 poin dari tahun 2023, menjadi 85.20 yang berada pada derajat sangat memuaskan;
  9. Pelayanan Konsumsi Armuzna, yang meningkat 11.20 poin dari tahun 2023, menjadi 84.77, tapi berada pada derajat memuaskan;
  10. Pelayanan Tenda, yang meningkat 3.16 poin dari tahun 2023, menjadi 76.10 tapi berada pada derajat memuaskan. (Sumber Rilis Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024 oleh BPS)

Menurut laporan survei, mayoritas jemaah memberikan penilaian positif terhadap pelayanan yang mereka terima selama di Tanah Suci. Hal ini menegaskan bahwa langkah-langkah pengawasan dan evaluasi yang dilakukan selama ini telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan. Jemaah merasa lebih nyaman dan aman, terutama berkat peningkatan fasilitas akomodasi dan kehadiran petugas yang lebih profesional dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Pengawasan yang dilakukan oleh Itjen terbukti menjadi katalis dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Dengan mekanisme pengawasan yang komprehensif dan berbasis data, Itjen berhasil memberikan nilai tambah melalui perbaikan berkelanjutan pada layanan haji. Peningkatan Indeks Kepuasan Jemaah Haji pada tahun 2024 menjadi bukti nyata bahwa pengawasan yang efektif berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan.

Peran Itjen sebagai pengawas dan evaluator internal Kementerian Agama terus menjadi elemen penting dalam kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji. Didukung oleh manajemen Ditjen PHU yang responsif terhadap hasil pengawasan, diharapkan kualitas pelayanan haji akan terus meningkat di masa mendatang, sehingga memberikan pengalaman ibadah yang lebih baik dan memuaskan bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

Sebagai garda terdepan pengawasan di Kementerian Agama, Itjen tidak hanya menjadi penjaga tata kelola, tetapi juga menjadi pendorong perubahan yang nyata. Hasil pengawasan yang berdampak positif, tercermin dari peningkatan kepuasan jemaah haji tahun 2024, menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan dengan penuh dedikasi mampu mengubah tantangan menjadi keberhasilan.

Dengan terus mengedepankan pengawasan yang komprehensif dan berkelanjutan, Itjen berkomitmen untuk turut serta menghadirkan pelayanan haji yang lebih responsif, adaptif, dan transformatif di masa depan, demi memberikan pengalaman ibadah terbaik bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

Imam Syafi’i

Auditor dan Pembelajar

Penulis: Tim Media Servis