Menuju konten utama
Haji 2024

Perbedaan BPIH dengan Bipih & Rinciannya untuk Jemaah Haji 2024

Apa perbedaan BPIH dengan Bipih dan apa saja rinciann penggunaannya untuk jemaah haji Indonesia tahun 2024?

Perbedaan BPIH dengan Bipih & Rinciannya untuk Jemaah Haji 2024
Jamaah Haji Tulungagung. foto/kemenag

tirto.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan dana operasional penyelenggaraan ibadah haji. Lantas, berapa rincian BPIH 2024 dan digunakan untuk apa saja? Selain itu, apa bedanya BPIH dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)?

Persoalan BPIH dan Bipih sempat menjadi perbincangan di media sosial. Itu terjadi setelah Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH 2024 adalah sebesar Rp105 juta dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Jumlah yang diusulkan tersebut oleh sejumlah pihak dipertanyakan karena dinilai begitu besar dan dianggap akan memberatkan para peserta haji. Kendati begitu, pada akhirnya BPIH 2024 yang disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR RI adalah dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji untuk tahun 2024 ini adalah rata-rata sebesar Rp56,04 juta. Yang kemudian menjadi pertanyaan, apa bedanya BPIH dengan Bipih?

Perbedaan BPIH dan Bipih Menurut Kemenag RI

Dikutip dari Antara, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya perbedaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Wibowo Prasetyo menyebutkan, penjelasan tentang BPIH dan Bipih bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut dijelaskan, BPIH adalah seluruh dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Disebutkan dalam Pasal 44, BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bipih merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci.

Adapun Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sedangkan Dana Efisiensi merupakan dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta, itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih," jelas Wibowo Prasetyo.

Sebagai gambaran, untuk tahun lalu, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas dengan DPR, disepakati rerata BPIH 2023 adalah sebesar Rp90.050.637,26.

Komposisi BPIH 2023 tersebut terdiri atas Bipih yang dibayar peserta haji pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan Nilai Manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).

Dengan kata lain, BPIH adalah seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji serta dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. Yang dibayarkan oleh jemaah haji adalah Bipih yang merupakan bagian dari BPIH tersebut.

Rincian BPIH 2024, Digunakan untuk Apa Saja?

Untuk tahun 2024, BPIH yang disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR RI adalah rerata sebesar Rp93,4 juta. Sedangkan uang yang harus dibayarkan jemaah haji untuk tahun 2024, yakni Bipih, adalah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Adapun rincian penggunaan BPIH 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ongkos penerbangan: Rp33,427 juta
  • Biaya hidup: Rp3,2 juta
  • Premi asuransi: Rp175.000
  • Visa: Rp300.000
  • Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp23,8 juta
  • Konsumsi di Arab Saudi: Rp6,9 juta
  • Transportasi di Arab Saudi: Rp4,7 juta
  • Biaya Masyair: Rp17,7 juta
  • Perlindungan di Arab Saudi: Rp139.000
  • Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp24.000
  • Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp100.200
  • Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp7.184
  • Akomodasi di embarkasi: Rp125.000
  • Konsumsi di embarkasi: Rp219.000
  • Perlindungan dalam negeri: Rp55.400
  • Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp134.000
  • Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp13.000
  • Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp210.000
  • Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp940.000
  • Pelayanan umum di dalam negeri: Rp774.000
  • Pengelolaan BPIH: Rp311.000

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Iswara N Raditya