Menuju konten utama

Cara Daftar Haji Reguler Online di Pusaka Kemenag dan Biayanya

Kita bisa mendaftar haji reguler secara online di Pusaka Kemenag. Berikut info biaya pendaftaran haji reguler dan tata cara pendaftarannya.

Cara Daftar Haji Reguler Online di Pusaka Kemenag dan Biayanya
Jamaah Haji Tulungagung. foto/kemenag

tirto.id - Bagi Anda yang ingin melaksanakan ibadah haji mungkin bertanya, apakah bisa mendaftar haji secara online? Jawaban dari pertanyaan ini adalah bisa. Anda bisa mendaftar haji reguler secara online di Pusaka Kemenag.

Berikut ini akan dijelaskan cara daftar haji online melalui aplikasi yang telah dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Sebagai informasi, sebagaimana dirilis dari laman Kemenag, pada 20 November 2022 yang lalu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, merilis aplikasi yang mengintegrasikan sejumlah layanan. Aplikasi itu disebut sebagai Pusaka Kemenag Super Apps.

Salah satu layanan yang tersaji dalam aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps itu adalah pendaftaran haji, atau daftar haji reguler online.

Jadi, lewat aplikasi itu, masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji, bisa melakukan pendaftaran haji secara online dengan memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku. Walaupun demikian, para calon jamaah haji juga masih bisa melakukan pendaftaran haji secara reguler.

Berapa Biaya Haji Terbaru?

Lalu, pertanyaan selanjutnya yang biasanya akan muncul adalah, daftar haji biayanya berapa?

Dilansir dari Kemenag, pertanyaan ini bisa dijawab dengan mengacu pada Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Agar lebih jelas, berikut ini adalah bessara Bipih jemaah haji, sesuai dengan Keppres No. 6 tahun 2024:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,-

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,-

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,-

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,-

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,-

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,-

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,-

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,-

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,-

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,-

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,-

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,-

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,-

Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya:

- penerbangan haji

- akomodasi Makkah

- sebagian biaya akomodasi Madinah

- biaya hidup (living cost)

- visa

Untuk besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, menurut Keppres No. 60 tahun 2024 adalah Rp8.200.040.638.567,-. Sementara itu, besaran Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Berapa Setoran Awal Tabungan Haji?

Lalu berapa setoran awal tabungan haji? Dilansir dari Kemenag, setoran awal untuk jemaah calon haji (JCH) adalah Rp25.000.000,-. Untuk biaya pelunasan JCH tahun 2024 adalah sebesar Rp 31.046.172,-.

Selain setoran awal, para calon jemaah haji, pada tahun 2024 ini juga harus memperhatikan skema baru pembiayaan haji sebelum melakukan pelunasan. Skema baru itu adalah syarat istitha'ah kesehatan yang harus dipenuhi oleh para jamaah haji.

Bagi jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, tidak diperbolehkan untuk melakukan pelunasan.

Saat ini, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan sedang menyusun skema pemeriksaan kesehatan sebanyak dua kali bagi jemaah haji, guna memastikan kondisi kesehatan jemaah haji yang lebih memadai.

Cara Daftar Haji Reguler Online di Pusaka Kemenag

Pertanyaan selanjutnya adalah, pendaftaran haji reguler di mana, dan bagaimana cara daftar haji online Kemenag?

Pendaftaran haji memang bisa dilakukan dua cara, baik secara reguler, maupun dengan aplikasi Pusaka di Kemenag.

Pertama-tama akan dijabarkan cara daftar haji reguler 2024:

1. Memiliki Buku Tabungan Haji Minimal dana tabungan Rp25.000.000 untuk DP

2. Mengisi Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) di Kantor Kementerian Agama

3. Melengkapi Persyaratan:

- Buku Tabungan Haji asli

- KTP asli

- KK asli

- akte atau buku nikah asli (pilih salah satu)

- peserta hadir tanpa diwakilkan

- menyebutkan golongan darah

- tidak memakai pakaian dinas

- jangan berpakaian warna putih

- wanita wajib berjilbab

- jangan mengenakan kaos

4. Proses Input data, pengambilan pas photo dan sidik jari

5. Pencetakan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) melalui SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)

6. Menyerahkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) ke BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), untuk Melegalisir dan mendapatkan bukti setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau Nomor Porsi Haji.

7. Kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan sejumlah berikut:

- Bukti Setoran DP BPIH lembar ketiga, keempat dan kelima (kuning, biru, merah) yang telah dilegalisir BPS BPIH

- fotokopi KTP 4 lembar

- fotokopi KK 4 lembar

- fotokopi akte atau buku nikah 2 lembar

- fotokopi surat keterangan sehat dari Puskesmas 4 Lembar

- pas foto 3x4 = 4 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar

8. Peserta Calon Jamaah Haji menunggu waktu perkiraan keberangkatan dan pelunasan BPIH.

9. Jika Peserta Calon Jamaah Haji mendapatkan Pengumuman atau Informasi keberangkatan, maka peserta wajib melakukan pelunasan ke Kantor BPS BPIH di Tempat yang sama dengan Pendaftaran awal untuk dan mendapatkan Bukti Setoran Pelunasan BPIH.

10. Kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan persyaratan akhir, di antaranya :

- Bukti Setoran Pelunasan BPIH lembar ketiga, keempat dan kelima (kuning, biru, merah)

- Pas Foto 3 x 4 = 21 lembar dan 4 x 6 = 6 lembar

Kedua, akan dijabarkan cara daftar haji online Kemenag melalui aplikasi Pusaka:

1. Unduh Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store.

2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password.

3. Lengkapi sejumlah data diri, lalu klik tombol “Simpan Pembaruan Data”.

4. Kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri.

5. Klik menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’;

6. Login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, Anda bisa langsung memasukkan alamat email dan password. Lalu isi formulir pendaftarannya secara online.

7. Jika belum punya akun, Anda bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Lalu isi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, Anda harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji. Lalu, masukan nomor validasi dan NIK, lalu isi formulir pendaftaran secara online.

8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendaftaran haji) yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan ke email Anda, dan dapat juga diunduh melalui Pusaka.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani