tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34. Usulan ini telah disampaikan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang diadakan Senin (13/11/2023) lalu.
Nilai BPIH tersebut menggunakan asumsi nilai tukar riyal Saudi terhadap rupiah sebesar Rp4.266, dan kurs dolar AS terhadap rupiah Rp16.000.
Usulan BPIH atau biaya haji ini belum dilakukan perincian. Nantinya BPIH akan dibagi ke dalam dua komponen yaitu biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung setiap jamaah haji, dan dana nilai manfaat. BPIH digunakan dalam pengelolaan berbagai komponen biaya.
Ragam komponen biaya haji meliputi biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, dan layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina). Biaya haji juga dipergunakan untuk keperluan premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jamaah haji.
Pembuatan formulasi komponen BPIH tidak bisa asal-asalan dibuat. Menurut Yaqut, kebijakan formulasi BPIH turut memperhatikan keseimbangan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat pada masa mendatang.
"Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," kata Yaqut seperti dikutip Antara, Selasa (14/11/2023)
Usulan BPIH 2024 selanjutnya akan dilakukan pembahasan lebih dalam melalui rapat-rapat Panja BPIH di DPR. Penyampaian awal BPIH sebatas memberikan gambaran sebelum biaya haji benar-benar diketok palu.
Biaya Haji dari Tahun Ke Tahun
Biaya haji dari tahun ke tahun sangat mungkin berubah. Tren biaya haji Indonesia sejak 2014 sampai sekarang cenderung mengalami kenaikan. Biaya haji yang dibayarkan jamaah haji naik seiring fluktuasi nilai manfaat dan Bipih pada BPIH.
Berikut daftar biaya haji dari tahun ke tahun dimulai 2014:
1. Biaya haji 2014
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp40,03 juta
- Nilai manfaat: Rp19,24 juta
- Total BPIH: Rp59,27 juta
2. Biaya haji 2015
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp37,49 juta
- Nilai manfaat: Rp24,07 juta
- Total BPIH: Rp61,56 juta
3. Biaya haji 2016
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp34,60 juta
- Nilai manfaat: Rp25,40 juta
- Total BPIH: Rp60 juta
4. Biaya haji 2017
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp34,89 juta
- Nilai manfaat: Rp26,90 juta
- Total BPIH: Rp61,79 juta
5. Biaya haji 2018
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp35,24 juta
- Nilai manfaat: Rp33,72 juta
- Total BPIH: Rp68,96 juta
6. Biaya haji 2019
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp35,24 juta
- Nilai manfaat: Rp33,92 juta
- Total BPIH: Rp69,16 juta
7. Biaya haji 2022
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp39,89 juta
- Nilai manfaat: Rp57,91 jut
- Total BPIH: Rp97,79 juta
8. Biaya haji 2023
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp49,81 juta
- Nilai manfaat: Rp40,24 juta
- Total BPIH: Rp90,05 juta
9. Usulan awal biaya haji 2024
- Total BPIH: Rp105,09 juta
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari