tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) usulkan kenaikan biaya Haji 2024 kepada DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta pada Senin, 13 November 2023. Lantas, berapa rincian biayanya?
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp150 juta per jamaah. Nantinya, usulan tersebut akan dibahas oleh Panja alias panitia kerja, yang hasil akhirnya adalah kesepakatan biaya haji terbaru.
“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” ucap Yaqut di Jakarta, dikutip Selasa (14/11/2023).
Yaqut juga menambahkan bahwa pihaknya hanya mengusulkan besaran BPIH dan tidak lagi menghitung komposisi yang akan dibayar jemaah haji dan nilai manfaat.
“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat,” papar dia.
Rincian Biaya Haji 2024 Usulan Kemenag
Rincian biaya haji atau BIPIH 2024 yang diusulkan Kemenag hingga hari ini masih belum dirilis. Hal ini karena usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh Panja BPIH.
Kendati demikian, Yaqut mengungkapkan bahwa tahun depan akan ada kenaikan sekitar Rp15 juta untuk BPIH tahun depan. Sebagai acuan, rata-rata BPIH yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp90.050.637 juta.
Berdasarkan jumlah tersebut, pelaku perjalanan haji harus membayar setidaknya 55,3 persen atau sebesar Rp49 juta. Apabila usulan kenaikan Rp15 juta itu disetujui DPR, maka perkiraan ongkos haji 2024 yang harus dibayar jamaah adalah sekitar Rp58 juta.
Adapun biaya haji yang akan dibayarkan jamaah Indonesia akan digunakan untuk membiayai sejumlah hal seperti:
- Biaya tiket pesawat
- Transportasi
- Akomodasi
- Konsumsi
- Pelayanan embarkasi, debarkasi, dan imigrasi
- Layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
- Asuransi
- Perlindungan
- Dokumen perjalanan
- Biaya hidup
- Pembinaan jemaah haji.
Kenaikan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Biaya haji terus mengalami kenaikan dalam dekade terakhir. Hal ini menyebabkan umat muslim di Indonesia harus merogoh kocek lebih dalam untuk menunaikan ibadah haji.
Kenaikan biaya haji disebabkan sejumlah faktor mulai dari perubahan kurs rupiah terhadap dolar AS, kenaikan biaya VISA, pajak, hingga penerapan protokol kesehatan sejak pandemi COVID-19.
Berikut ini catatan kenaikan biaya haji dari tahun ke tahun:
1. Biaya haji 2014
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp40,03 juta
- Nilai manfaat: Rp19,24 juta
- Total BPIH: Rp59,27 juta
2. Biaya haji 2015
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp37,49 juta
- Nilai manfaat: Rp24,07 juta
- Total BPIH: Rp61,56 juta
3. Biaya haji 2016
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp34,60 juta
- Nilai manfaat: Rp25,40 juta
- Total BPIH: Rp60 juta
4. Biaya haji 2017
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp34,89 juta
- Nilai manfaat: Rp26,90 juta
- Total BPIH: Rp61,79 juta
5. Biaya haji 2018
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp35,24 juta
- Nilai manfaat: Rp33,72 juta
- Total BPIH: Rp68,96 juta
6. Biaya haji 2019
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp35,24 juta
- Nilai manfaat: Rp33,92 juta
- Total BPIH: Rp69,16 juta
7. Biaya haji 2022
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp39,89 juta
- Nilai manfaat: Rp57,91 jut
- Total BPIH: Rp97,79 juta
8. Biaya haji 2023
- Biaya yang dibayar setiap jamaah: Rp49,81 juta
- Nilai manfaat: Rp40,24 juta
- Total BPIH: Rp90,05 juta
9. Usulan awal biaya haji 2024
- Total BPIH: Rp105,09 juta
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy