tirto.id - Kenaikan biaya haji di Indonesia sering terjadi dari tahun ke tahun, termasuk pada tahun 2023. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) sempat mengajukan usulan kenaikan biaya haji 2023 demi memangkas subsidi yang diklaim terlalu besar.
Kenaikan biaya haji 2023 yang diusulkan oleh Kemenag telah disetujui oleh DPR pada Rabu (15/2/2023).
DPR menyetujui besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 yang harus dibayarkan oleh jemaah haji naik menjadi Rp49.812.711,12. Jumlah tersebut adalah 55,3 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Besaran kenaikan biaya haji 2023 lebih rendah dibanding usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp69,19 juta atau sebesar 70 persen.
Biaya sebesar Rp49,8 juta itu dibebankan untuk biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair. Sementara itu,biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
"Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dalam rilis DPR.
Riwayat Kenaikan Biaya Haji di Indonesia dari 2000-2023
Riwayat kenaikan biaya haji di Indonesia telah terjadi selama dua dekade terakhir. Berikut riwayat kenaikan biaya haji di Indonesia mulai 2000 sampai 2023:
1. Biaya Haji Tahun 2000
Biaya haji di 2000 dibedakan berdasarkan tiga zona. Zona I diberangkatkan dari embarkasi Aceh, Medan, dan Batam. Zona II diberangkatkan dari Jakarta, Solo, dan Surabaya. Sedangkan Zona III dari embarkasi Balikpapan dan Makassar.
Setiap zona tersedia dalam tiga paket, yaitu paket A, B, dan C. Paket A adalah yang termahal sedangkan paket C yang termurah.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 2000, berikut besaran biaya haji yang berlaku di tahun 2000 di tiga zona:
- Zona 1: Rp19.000.000 - Rp21.500.000.
- Zona 2: Rp20.000.000 - Rp22.000.000.
- Zona 3: Rp21.000.000 - Rp23.000.000.
2. Biaya Haji Tahun 2004
Biaya haji di Indonesia sempat tercatat naik pada 2004. Sistem pemberian besaran biaya haji pada 2004 kurang lebih mirip seperti tahun 2000 yang ditetapkan berdasarkan zona tiga zona.
Bedanya, di tahun 2004 pada zona III terdapat tambahan wilayah keberangkatan baru yaitu embarkasi Banjarmasin. Berikut besaran biaya haji yang berlaku tahun 2004 sesuai Keppres Nomor 45 Tahun 2003:
- Zona 1: 2.575 dollar AS.
- Zona 2: 2.675 dollar AS.
- Zona 3: 2.775 dollar AS.
3. Biaya Haji Tahun 2007
Kenaikan biaya haji di Indonesia kembali naik di tahun 2007. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2007, terjadi kenaikan biaya haji sekitar 69 dollar AS atau sekitar Rp400 ribu dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini terjadi pada ketiga zona. Zona I meliputi Aceh, Medan, Batam, dan Padang. Zona II terdiri dari Palembang, Jakarta, Surakarta, dan Surabaya. Sementara itu, zona III terdiri dari Makassar, Banjarmasin, dan Balikpapan
Berikut besaran biaya haji di tahun 2007 dalam dollar AS:
- Zona 1: 2.753,7 dollar AS.
- Zona 2: 2.851,7 dollar AS.
- Zona 3: 2.969,3 dollar AS.
Nilai tukar dollar saat itu adalah sekitar Rp9.419 sehingga kisaran biaya haji pada 2007 antara Rp25,9 juta - Rp27,9 juta.
4. Biaya Haji Tahun 2009
Di tahun 2009 biaya haji sempat naik sebesar Rp3 juta. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2009.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penetapan biaya haji di tahun 2009 disesuaikan secara spesifik berdasarkan lokasi keberangkatan, bukan lagi zona.
Berikut besaran kenaikan biaya haji yang berlaku pada 2009:
- Aceh: 3.243 dollar AS.
- Medan: 3.333 dollar AS.
- Batam: 3.376 dollar AS.
- Padang: 3.329 dollar AS.
- Palembang: 3.377 dollar AS.
- Jakarta: 3.444 dollar AS.
- Solo: 3.407 dollar AS.
- Surabaya: 3.512 dolar AS.
- Banjarmasin: 3.508 dolar AS.
- Balikpapan: 3.544 dolar AS.
- Makassar: 3.575 dolar AS.
5. Biaya Haji Tahun 2016
Kenaikan besaran biaya haji di tahun 2016 mencapai Rp1 juta. Dikutip dari Indonesia Baik, hal ini ditetapkan dalam Keputusan Menag Nomor 224 tahun 2016.
Kisaran biaya haji di seluruh embarkasih di tahun 2016 adalah Rp31,1 juta hingga Rp38,9 juta. Besaran biaya haji ini bertahan cukup lama di Indonesia hingga di tahun 2020.
6. Biaya Haji Tahun 2021
Kenaikan biaya haji secara sinifikan kembali tercatat pada 2021 bertepatan dengan Pandemi COVID-19. Biaya haji sempat naik hingga Rp12 juta pada 2021.
Masih dikutip dari Indonesia Baik, besaran biaya haji yang berlaku di tahun 2021 diestimasikan mencapai Rp44,3 juta dan kembali naik Rp1 juta pada 2022.
7. Biaya Haji Tahun 2023
Di tahun 2023, pemerintah menyepakati kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Namun, jumlah yang wajib dibayarkan oleh jemaah adalah 55,3 persen sebesar Rp49 juta.
Besaran BPIH ini lebih rendah dibanding rata-rata yang diusulkan Menag sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi:
- Bipih 70 persen : Rp69.193.734,00 .
- Nilai manfaat (optimalisasi) 30 persen: Rp29.700.175,11.
Biaya Haji di Indonesia Pernah Turun
Meskipun cenderung naik dari tahun ke tahun, Indonesia pernah mengalami penurunan biaya haji. Sepanjang 2000 - 2023, Indonesia pernah tercatat 2 kali mengalami penurunan biaya haji, yaitu pada 2010 dan 2011.
Melansir Kemenag, penurunan biaya haji ini berkaitan dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Ini berkat adanya manfaat investasi sukuk yang cukup besar pada dua tahun tersebut.
Hal ini menyebabkan pemerintah dapat memberikan subsidi (indirect cost) yang cukup besar pula sehingga mengurangi biaya haji.
Di tahun 2010 BPIH turun sekitar Rp700 ribu menjadi Rp31 juta dari setahun sebelumnya pada 2009. Sementara itu, pada 2011 biaya haji kembali turun Rp308.700 menjadi Rp30,7 juta.
Penyebab Biaya Haji Naik
Tentunya ada beberapa alasan yang menyebabkan biaya haji di Indonesia cenderung naik dari tahun ke tahun.
Menurut Indonesia Baik, setidaknya ada empat faktor yang menyebabkan kenaikan biaya haji selama dua dekade terakhir, termasuk:
- Perubahan kurs rupiah terhadap dolar AS;
- Kenaikan biaya VISA perjalanan dan Kartu Pintar;
- Pajak yang dibebankan oleh Arab Saudi kepada negara-negara pengunjung haji;
- Tambahan biaya penerapan protokol kesehatan sejak memasuki pandemi COVID-19.
Editor: Iswara N Raditya