tirto.id - Panja Komisi VIII DPR RI mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 tidak melebihi Rp50 juta per jemaah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengatakan biaya yang tinggi akan memberatkan calon jemaah haji.
Ace mengonfirmasi Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI akan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi hari ini, Selasa (14/2/2023).
Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp69.193.734,00.
"Kami berusaha untuk diturunkan. Kami berusaha mematok jemaah haji untuk membayar tidak lebih dari angka Rp50 juta, tidak sampai ke angka Rp69 juta seperti yang diajukan Kementerian Agama," kata Ace kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, Panja Komisi VIII DPR juga memperjuangkan jemaah haji yang telah membayar lunas pada 2020 dan tertunda keberangkatannya akibat pandemi COVID-19 agar tidak membayar kembali setoran haji.
Calon jemaah haji yang tertunda berangkat akibat kebijakan usia dan pembatasan kuota mencapai 84.000 orang.
"Kami masih bahas pagi ini. Dan mudah-mudahan siang atau sore ini bisa segera ditetapkan (biayanya)," kata dia.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas sebelumnya mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Dia menuturkan BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut di DPR, Kamis (19/1/2023).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan