tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI akan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi hari ini.
"Iya, BPIH akan diumumkan hari ini," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie kepada reporter Tirto, Selasa (14/2/2023).
Ia mengatakan Kemenag akan menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI untuk menetapkan BPIH tahun 2023 pada pukul 13.00 WIB.
"Pengumuman BPIH setelah jam 1. Sekitar jam 2-an," ucapnya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas sebelumnya mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Yaqut menuturkan BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut di DPR, Kamis (19/1/2023).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan