tirto.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk melaporkan indikasi kecurangan dalam proses seleksi calon petugas haji (CPH) 1444 Hijriah/2023 Masehi.
"Arahan Gus Men (Yaqut), tidak menolerir adanya praktik transaksional dan kecurangan dari oknum tidak bertanggung jawab," ujar Inspektur Jenderal Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Faisal mengatakan Inspektorat Jenderal Kemenag RI berkomitmen untuk memastikan proses rekrutmen calon petugas haji 1444H/2023M berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengarahkan Itjen Kemenag untuk mengawal semua tahapan penyelenggaraan haji. Hak itu agar ibadah haji berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Faisal, hal ini merupakan salah satu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasar kajian penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Salah satunya untuk menyelenggarakan proses rekrutmen petugas haji dengan optimal dan transparan.
"Semua proses layanan publik pada Kementerian Agama didorong untuk digitalisasi. Untuk itu, proses rekrutmen haji juga dioptimalkan dengan teknologi informasi," kata dia.
Dengan adanya optimalisasi teknologi informasi ini, kata dia, tidak ada kontak fisik antara asesor dan calon petugas haji. Proses rekrutmen diharapkan benar-benar berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan dapat menghasilkan petugas haji yang kompeten.
"Yang kita butuhkan adalah petugas haji yang benar-benar melayani," kata Irjen.
Dalam pengawasan proses rekrutmen calon petugas haji 1444H/2023M, Itjen Kemenag telah menurunkan 32 tim pada tingkat kabupaten/kota dan 26 tim pada tingkat provinsi. Proses pengawasan ini rencananya juga akan dilakukan pada seleksi tingkat pusat hingga proses rekrutmen selesai.
"Apabila kami menemukan adanya aparat Kemenag sebagai asesor ada yang main-main saya sebagai Irjen tidak segan-segan untuk mengusulkan agar ditindak tegas," kata Faisal.
Adapun tata cara pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama, berkirim surel ke dumas_itjen@Kemenag.co.id, maupun datang atau bersurat ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jalan Raya RS. Fatmawati Nomor 33A Jakarta Selatan.
Editor: Gilang Ramadhan