tirto.id - Partai Buruh meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit publik atas pengelolaan dana haji. Hal ini guna merespons langkah Kementerian Agama yang mengusulkan kenaikan ongkos haji dari Rp39 juta menjadi Rp69 juta pada tahun ini.
"Periksa larinya dana haji ke mana? Ini uang rakyat, bukan uang negara," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 28 Januari 2023.
Said bahkan menyayangkan sikap pemerintah yang senaknnya menaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan alasan 10 tahun ke depan pengembangan dana haji menipis.
Untuk itulah, Said mendesak dilakukan investigasi dan audit publik. Bahkan Partai Buruh mendesak DPR menggunakan hak inisiatif dan hak angket terkait dana haji tersebut.
Dalam keterangan terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah meninjau ulang formulasi biaya haji yang masuk dan merakyat bagi semua kalangan. Jangan sampai ibadah haji justru dijadikan lahan komersialisasi.
"Saya mendoakan semoga pemerintah berbesar hati menekan angka biaya haji agar tidak dinaikkan," ujar Kabid Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio priambodo kepada Tirto.
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih yang harus dibayarkan jemaah Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Padahal BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih hanya sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Januari 2023 lalu.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky