tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti Kementerian Agama dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) untuk transparan dalam sosialisasi biaya haji agar tidak membuat masyarakat kaget.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai bertemu Menag Yaqut Cholil Qumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat 27 Januari 2023.
"Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp69 juta masyarakat terkejut, karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan," kata Ghufron dikutip dari Antara.
Ghufron mengungkapkan asumsi masyarakat selama ini biaya haji atau ONH yang besarannya Rp35 juta hingga Rp40 juta adalah total biaya haji; termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup dan sebagainya.
Dana haji yang dibayarkan kepada BPKH dalam waktu yang cukup panjang tersebut, kemudian dikelola hingga ada nilai manfaat yang didapat calon jemaah haji. Namun ONH dan nilai manfaatnya belum mencukupi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang ditentukan pemerintah sebesar Rp98 juta.
Hal senada disampaikan Menag Yaqut. Dia mengungkapkan biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya. "Tadi disampaikan sudah oleh Pak Ghufron bagaimana sebenarnya apa yang selama ini dibayarkan jemaah haji itu bukan apa yang seharusnya dibayarkan," ungkap Yaqut.
Kemudian untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Makanya kemarin yang kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung oleh jemaah, 30 persennya itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH," jelas Yaqut.
Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan pembiayaan ibadah haji.
"Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability (keberlanjutan) keuangan haji, agar jemaah haji yang sudah berangkat sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jemaah yang belum berangkat," ucap Yaqut.
Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Padahal BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih hanya sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Editor: Fahreza Rizky