tirto.id - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 pada hari ini, Jumat (14/2/2025). Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Kepores) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 lalu.
"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU, Hilman Latief, dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/2/2025).
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.
Di sisi lain, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," sebut Muhammad Zain.
Ditjen PHU Kemenag pun mewajibkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.
"Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, dikutip Jumat (14/2/2025).
Zain mengatakan kepesertaan BPJS diwajibkan agar membantu menanggung biaya kesehatan apabila jemaah jatuh sakit, termasuk apabila mengalami sakit sebelum keberangkatan maupun apabila telah kembali ke Tanah Air.
"Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, " tegas Zain.
"Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insyaallah," tutup Zain.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher