Menuju konten utama

Kemenag Kena Efisiensi Rp12,3 T, Jamin Haji Tak Terganggu

Nasaruddin memastikan efisiensi tidak memotong gaji dan tunjangan pegawai dan hanya menyasar pos yang proposional.

Kemenag Kena Efisiensi Rp12,3 T, Jamin Haji Tak Terganggu
Menteri Agama, Nasaruddin Umar usai melaksanakan audiensi bersama dengan KPK, Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp12,3 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp78,5 triliun di 2025.

"Berdasarkan berita acara rapat koordinasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan dialokasikan sebesar Rp12.390.556.767.000 jadi lebih dari Rp12 triliun,” kata Nasaruddin dalam rapat," kata Nasaruddin saat rapat bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Nasaruddin memastikan bahwa pemangkasan anggaran itu tidak berdampak pada pemotongan gaji dan tunjangan pegawai, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

“Pos-pos itu ya yang tidak bisa dipotong adalah gaji, yang pos-pos kita melakukan pemotongan secara proporsional,” kata Nasaruddin.

Selain itu, Nasaruddin juga memastikan bahwa anggaran ibadah haji tak akan terganggu imbas dari efisiensi anggaran ini. Ia beralasan, perombakan anggaran hanya dilakukan pada pos seperti perjalanan dinas dan seminar.

“Haji Insyaallah enggak ya, hal-hal yang sensitif itu enggak akan mungkin kita adakan perubahan jadi misalnya perjalanan dinas ya kan, seminar-seminar, ya itu aja,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga.

Dua hari setelahnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat itu merinci soal pos belanja yang harus dihemat pimpinan di Kabinet Merah Putih.

Baca juga artikel terkait PEMANGKASAN ANGGARAN BELANJA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher