Menuju konten utama

Prabowo Tetapkan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 2025

Penetapan BPIH berlaku sesuai Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang BPIH 2025.

Prabowo Tetapkan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 2025
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 pada Rabu (12/2/2025). BPIH 2025 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. BPIH 2025 terbagi dalam 13 embarkasi. Berikut merupakan BPIH 2025:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259;

d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259;

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp92.854.259 (Pondok Gede dan Bekasi);

g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009;

h. Embarkasi Surabaya Rp94.934.259,00;

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929;

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259;

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429;

|. Embarkasi Lombok sebesar Rp90,743.309;

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259.

Sementara itu, Bipih 2025 diperoleh dari tiga sumber, yakni jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751;

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751;

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.875.751 (Pondok Gede dan bekasi);

g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501;

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751;

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421;

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751;

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921;

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801;

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751.

Besaran Bipih 2025 akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup.

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher