tirto.id - Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas bersama-sama telah menyepakati besaran biaya haji 2023 yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Lalu biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44.7%) meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Artinya, besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Hal tersebut dikatakan saat Komisi VIII DPR RI melakukan rapat kerja (Raker) dengan Menag mengenai BPIH di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3%," kata Ketua Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH, Marwan Dasopang.
Kemudian, ia mengatakan jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Lalu untuk jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
"Sedangkan jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Menang Yaqut menyatakan sepakat apa yang dikatakan oleh Panja Komisi VIII DPR RI mengenai biaya haji.
"Saya kira ini menjadi momentum kita semua sebagai haji proporsional," kata Yaqut di lokasi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri