tirto.id - Kenaikan biaya haji terbaru tahun 2023 sudah disepakati oleh Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Besaran biaya haji 2023 terbaru yang ditanggung oleh jemaah adalah sebesar Rp49.812.700 (55,3 persen).
Kenaikan biaya haji yang ditetapkan lebih rendah dari usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang semula mengusulkan kenaikan sebesar 70 persen atau senilai Rp69.193.734.
Biaya yang ditanggung jamaah haji tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Dari biaya yang ditanggung jamaah haji tahun 2023, mereka akan menggunakan nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 (44.7 persen) per jamaah.
Nilai manfaat tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Bagi masyarakat yang berniat untuk menunaikan ibadah haji, sebelum mendaftar perlu mencermati ketentuan syarat dan cara mendaftar haji terlebih dahulu.
Syarat Daftar Haji
Berikut ini adalah syarat mendaftar haji, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 yang diterbitkan oleh Kemenag:
1. Beragama Islam.
2. Usia minimal 12 tahun saat mendaftar.
3. KTP yang masih berlaku sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah.
4. Kartu Keluarga (KK).
5. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.
6. Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan.
7. Pas foto berwarna 3x4 cm berjumlah 10 lembar dengan latar belakang warna putih dengan ketentuan:
- warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
- tidak memakai pakaian dinas;
- tidak menggunakan kaca mata;
- tampak wajah minimal 80 persen.
8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
Cara Daftar Haji
Masih berdasarkan pedoman yang sama, pendaftaran haji bisa dilakukan dengan cara berikut:
1. Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili.
2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi syarat daftar haji yang diterbitkan oleh Kemenag RI.
3. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.
4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH.
5. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar yang ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm dengan ketentuan berikut:
- lembar pertama bermeterai cukup untuk calon jemaah haji;
- lembar kedua untuk BPS BPIH;
- lembar ketiga untuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
- lembar keempat untuk Kantor Kemenag Provinsi;
- lembar kelima untuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
6. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
7. Selanjutnya syarat daftar haji asli dan salinan dapat ditunjukkan beserta bukti aplikasi transfer asli BPIH dan bukti setoran awal BPIH lembar pertama kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal.
8. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi.
9. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
10. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm dengan rincian berikut:
- lembar pertama untuk calon jemaah haji
- lembar kedua untuk BPS BPIH
- lembar ketiga untuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
- lembar keempat untuk Kantor Kemenag Provinsi
- lembar kelima untuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
11. Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan syarat daftar haji, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melebihi 5 hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana akan dikembalikan.
Editor: Yonada Nancy