tirto.id - Kementerian Agama (Kemang) mengusulkan kenaikan biaya haji 2023 yang cukup signifikan. Kenaikan yang diusulkan adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari yang semula Rp39 juta menjadi Rp69 juta pada 2023.
Lalu, menyusul usulan ini benarkah biaya haji 2023 resmi dinyatakan naik?
Saat ini kenaikan biaya haji 2023 memang masih berupa usulan dan belum disahkan. Per Sabtu (28/1/2023), pemerintah masih belum merilis informasi kapan kenaikan BPIH ini akan berlaku.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi wacana kenaikan biaya haji ini masih diusulkan dan dibahas oleh DPR.
Apabila usulan tersebut disetujui oleh DPR maka pelaku perjalanan yang mendaftar di tahun 2023 akan dikenai tarif baru.
“Itu kan usulan dari pemerintah, usulan sementara, kita lihat ya bagaimana proses negonya, proses ketemunya kesepakatan dengan DPR kan," katanya.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, usulan tersebut sudah melalui pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Dia juga menjelaskan bahwa formulasi yang diajukan sudah melalui proses kajian.
Dia mengungkapkan biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya.
"Tadi disampaikan sudah oleh Pak Ghufron bagaimana sebenarnya apa yang selama ini dibayarkan jemaah haji itu bukan apa yang seharusnya dibayarkan," ungkap Yaqut.
Sementara, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai bahwa subsidi biaya haji yang terlalu besar dapat membahayakan keuangan haji.
Rincian Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023
BPIH pada tahun 2022 adalah sebesar Rp98.379.021 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012 (59,46 persen).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175 (30 persen).
Ini berarti, jika usulan tersebut disahkan maka dana manfaat akan hanya ada 30 persen, sehingga 70 persen sisanya akan menjadi tanggung jawab jamaah haji sepenuhnya.
Rincian biaya yang akan dibayarkan oleh jamaah haji tersebut digunakan untuk berbagai akomodasi dan keperluan lainnya saat jamaah menjalankan ibadahnya, dengan rincian sebagai berikut:
- Tiket pesawat pulang pergi = Rp33.979.784
- Akomodasi di Makkah = Rp18.768.000
- Akomodasi di Madinah = Rp5.601.840
- Biaya hidup = Rp4.080.000
- Visa = Rp1.224.000
- Paket layanan masyair = Rp5.540.109
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yonada Nancy