Menuju konten utama

Pro dan Kontra Kenaikan Biaya Haji 2023: Kapan Mulai Berlaku?

Pro kontra kenaikan biaya haji 2023 bermunculan dari berbagai pihak, mulai dari wakil presiden hingga anggota parlemen.

Pro dan Kontra Kenaikan Biaya Haji 2023: Kapan Mulai Berlaku?
Petugas memberikan nomor urut kepada jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Medan di Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/nym.

tirto.id - Usulan kenaikan biaya haji 2023 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) memicu pro dan kontra.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2023 sebesar Rp69 juta dari yang sebelumnya Rp39 juta.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut di DPR, Kamis (19/1/2023).

Jumlah tersebut merupakan 70 persen dari total rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909.

Apabila kenaikan BPIH ini disahkan maka para pelaku perjalanan haji harus membayar sebesar Rp69 juta untuk biaya perjalanan dengan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29 juta.

Pro dan Kontra Kenaikan Biaya Haji 2023

Pro dan kontra soal usulan kenaikan biaya haji 2023 bermunculan dari berbagai pihak, mulai dari wakil presiden hingga anggota parlemen.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa kenaikan biaya haji diperlukan karena besarnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah sejauh ini terlalu besar.

Ia mengklaim bahwa subsidi BPIH pada 2022 lalu dari pemerintah mencapai 59 persen.

"Kalau model seperti yang kemarin (tahun 2022), itu memang membahayakan, subsidinya terlalu besar, sampai 59 persen itu barangkali," kata Ma'ruf di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Menurut Ma'ruf, subsidi biaya haji yang terlalu besar dapat berdampak pada jemaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun berikutnya.

"Karena itu perlu ada penyesuaian harga, yang kalau pun itu disubsidi tidak membuat kemudian terhentinya subsidi itu nanti (tahun-tahun berikutnya). Jadi sustainability pemberian subsidi itu supaya tidak terganggu," jelasnya.

Hal ini didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi. Menurutnya jika biaya haji tidak kunjung dinaikan maka akan membebani pemerintah.

"Tapi kalau ditunda-tunda terus, kenaikan ini memang akan semakin membebani," kata Muhadjir saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ia turut menyebutkan bahwa jika subsidi yang diberikan oleh pemerintah sebesar 70 persen kepada jemaah haji saat ini. Jika kondisi ini terus berlanjut diperkirakan dana cadangan haji akan habis kurang dari 10 tahun.

"Tapi ini sementara ya. Pak Menag (Yaqut Cholil Quomas) yang lebih tahu," katanya.

Sebaliknya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan bahwa kenaikan biaya haji yang diusulkan Kemenag merupakan hal yang ironis.

Alasannya karena kenaikan tersebut diusulkan di tengah tren penurunan biaya paket haji di Arab Saudi sebesar 30 persen.

"Hal tersebut tentunya ironis dengan usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji di tengah tren penurunan biaya paket haji," kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

BPKN menilai biaya yang disusulkan sebesar Rp69,1 juta terbilang terlalu mahal. Ditambah Indonesia masih terjebak sebagai middle income country atau negara berpendapatan menengah selama 30 tahun.

Selain itu juga ekonomi masyarakat yang masih berjuang di masa pandemi COVID-19.

"Jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup signifikan, tentu itu sangat memberatkan," ucapnya.

Anggota Komisi VIII DPR, Abdul Wachid turut menyampaikan kritikan atas usulan kenaikan biaya haji ini. Menurutnya kenaikan yang diusulkan oleh Kemenag terlalu mahal.

"Jadi kalau melihat beban biaya haji ini semakin lama semakin mahal," katanya dalam rapat Komisi VIII Kamis (26/1/2023), seperti yang dikutip dari laman resmi DPR.

Wachid bahkan sempat membandingkan BPIH Indonesia dengan negara tetangga Malaysia. Berdasarkan data yang ia terima BPIH di Negeri Jiran sebesar Rp108 juta, akan tetapi yang dibebankan ke jemaah hanya Rp30 juta.

"Artinya itu di-cover oleh negara dan di-cover oleh dana Haji," katanya.

Kapan Kenaikan Biaya Haji 2023 Berlaku?

Saat ini kenaikan biaya haji 2023 memang masih berupa usulan dan belum disahkan. Per Sabtu (28/1/2023), pemerintah masih belum merilis informasi kapan kenaikan BPIH ini akan berlaku.

Menurut Muhadjir Effendi wacana kenaikan biaya haji ini masih diusulkan dan dibahas oleh DPR. Apabila usulan tersebut disetujui oleh DPR maka pelaku perjalanan yang mendaftar di tahun 2023 akan dikenai tarif baru.

“Itu kan usulan dari pemerintah, usulan sementara, kita lihat ya bagaimana proses negonya, proses ketemunya kesepakatan dengan DPR kan," katanya.

Rincian Biaya Haji 2023

Rincian biaya haji terakhir, yaitu pada 2022 adalah sebesar Rp98.379.021. Jumlah tersebut terdiri dari BPIH sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012 (59,46 persen).

Sedangkan, usulan Kemenag untuk BPIH sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175 (30 persen).

Ini berarti, jika usulan tersebut disahkan maka dana manfaat akan hanya ada 30 persen, sehingga 70 persen sisanya akan menjadi tanggung jawab jamaah haji sepenuhnya.

Rincian biaya yang akan dibayarkan oleh jamaah haji tersebut digunakan untuk berbagai akomodasi dan keperluan lainnya saat jamaah menjalankan ibadahnya, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tiket pesawat pulang pergi: Rp33.979.784
  • Akomodasi di Makkah: Rp18.768.000
  • Akomodasi di Madinah: Rp5.601.840
  • Biaya hidup: Rp4.080.000
  • Visa: Rp1.224.000
  • Paket layanan masyair: Rp5.540.109.

Baca juga artikel terkait BIAYA HAJI 2023 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya