Menuju konten utama

BPKN: Kenaikan Biaya Haji Ironis saat Tren Penurunan Paket Haji

BPKN menilai kenaikan biaya haji terlalu mahal, mengingat Indonesia masih terjebak sebagai middle income country dan masih berjuang pasca pandemi COVID-19.

Petugas memeriksa paspor milik calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Batam di Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.

tirto.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menilai kenaikan biaya haji 2023 menjadi Rp6,9 juta merupakan hal yang ironis. Sebab, kenaikan tersebut terjadi di tengah tren penurunan biaya paket haji di Arab Saudi sebesar 30%.

"Hal tersebut tentunya ironis dengan usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji di tengah tren penurunan biaya paket haji," kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

BPKN menilai biaya yang disusulkan sebesar Rp69,1 juta terbilang terlalu mahal, mengingat Indonesia masih terjebak sebagai middle income country atau negara berpendapatan menengah selama 30 tahun. Selain itu juga ekonomi masyarakat yang masih berjuang di masa pandemi Covid19.

"Jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup signifikan, tentu itu sangat memberatkan," ucapnya.

BPKN RI melihat walaupun pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat di tengah upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, hal tersebut tercermin seiring pulihnya mobilitas masyarakat akibat penanganan pandemi yang baik dan terkendali.

"Kami berharap pemerintah menemukan jalan agar bisa menetapkan biaya perjalanan ibadah haji 2023 yang lebih terjangkau," pungkasnya.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut di DPR, Kamis (19/1/2023).

Baca juga artikel terkait KENAIKAN BIAYA HAJI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri