Menuju konten utama

Biaya Haji, BPKH Sepakat Bipih Lebih Besar dari Nilai Manfaat

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon jemaah haji ditetapkan senilai Rp49.812.700,26 (55,3 persen).

Biaya Haji, BPKH Sepakat Bipih Lebih Besar dari Nilai Manfaat
Suasana rapat Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati besaran BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp90,05 juta. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

tirto.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mendukung penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M oleh Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI.

BPKH menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) lebih besar dibandingkan penggunaan Nilai Manfaat. Fadlul mengatakan hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.

Bipih yang ditanggung oleh calon jemaah haji ditetapkan senilai Rp49.812.700,26 (55,3 persen). Lalu biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44.7 persen).

Sedangkan BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).

“Kami menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat," kata Fadlul melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

"Di mana penggunaannya ke depan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan Nilai Manfaat yang notabene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya," imbuhnya/.

BPKH berharap ke depannya secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat.

"Sehingga pada masanya dapat terjadi self financing," ucapnya.

Lebih lanjut, BPKH mengapresiasi revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai rasionalisasi besaran setoran awal serta diperbolehkannya cicil setoran lunas. Kebijakan itu agar tidak memberatkan calon jemaah haji saat keberangkatan.

Fadlul menyatakan BPKH siap mendukung dan menyukseskan kegiatan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M.

"Menghimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2023 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku," kata dia.

Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyepakati besaran biaya haji 2023 yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen). Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag Yaqut mengenai BPIH di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44.7 persen) meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Baca juga artikel terkait BIAYA HAJI 2023 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan