Menuju konten utama

Alur Pendaftaran Haji Reguler dan Perbedaannya dengan Haji Plus

Pendaftaran ibadah haji ada dua jenis saat ini yaitu haji reguler dan ibadah haji plus.

Alur Pendaftaran Haji Reguler dan Perbedaannya dengan Haji Plus
Sejumlah anak melakukan "tawaf" atau berjalan mengelilingi kakbah sambil berdoa saat mengikuti pendidikan manasik haji di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2019). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Bagi umat Islam, haji merupakan rukun islam kelima sekaligus perjalanan yang diimpikan. Hal ini dapat dilihat dari kuota jemaah haji yang meningkat setiap tahunnya. Dilansir dari Antara News, Raja Salman menaikkan kuota ibadah haji bagi Indonesia menjadi 231 ribu pada 2019. Itu dilakukan karena antrean jemaah haji yang terus memanjang. Di Bantaeng, Sulawesi Selatan misalnya, waktu tunggu jemaah haji bisa mencapai 40 tahun.

Sementara, pendaftaran ibadah haji ada dua jenis saat ini yaitu haji reguler dan ibadah haji plus. Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah secara langsung melalui Kementerian Agama sedangkan ibadah haji plus diselenggarakan oleh para agen travel haji yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Perbedaan keduanya terdapat pada biaya, cara pembayaran, dan fasilitas yang didapatkan.

Untuk menikmati haji plus, calon jemaah memang harus merogoh kocek lebih dalam. Namun hal ini sebanding dengan fasilitas yang didapatkan. Dirangkum dari berbagai agen perjalanan resmi Kemenag yang melayani haji plus, waktu mengantre haji plus hanya berkisar 5-9 tahun.

Tidak hanya itu, terdapat pula fasilitas lain berupa hotel berbintang dan perlengkapan lain. Untuk pendaftarannya, calon jemaah hanya harus datang menuju agen perjalanan yang menyediakan jasa tersebut dengan membawa keperluan yang sama seperti mendaftar haji reguler. Biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan haji plus rata-rata berkisar 4.500-5.000 dolar Amerika Serikat.

Kementerian Agama menjelaskan tahapan dalam mendaftar ibadah haji reguler antara lain sebagai berikut.

  1. Calon jemaah membuka tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) haji dengan setoran awal sejumlah Rp25 juta. Saat membuka tabungan tersebut, calon jemaah harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Selanjutnya, calon jemaah akan mendapatkan buku tabungan dan dokumen bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.
  3. Calon jamaah datang menuju kantor Kementerian Agama untuk melakukan pendaftaran dengan membawa dokumen bukti setoran awal, fotokopi buku tabungan haji, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akte kelahiran/ buku nikah/ ijazah, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas sebanyak 3 lembar.
  4. Melakukan pas foto di kantor Kementrian Agama dengan ketentuan tidak mengenakan pakaian dinas, mengenakan pakaian dan jilbab yang kontras dengan latar belakang foto, tidak mengenakan kacamata, dan wajah tampak dalam 80%.
  5. Setelah itu, calon jemaah akan mendapatkan bukti pendaftaran haji (SPPH) yang berisi nomor porsi dan perkiraan berangkat. Untuk informasi selanjutnya, silahkan cek dalam website resmi Kementerian Agama.
Kemenag mengusulkan nilai biaya haji 2020 yang akan dibebankan kepada para jemaah sebesar rata-rata Rp35.235.602. Artinya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 2020 masih sama dengan yang berlaku pada 2019.

Usulan ini disampaikan kepada Menteri Agama Fachrul Razi dalam Rapat Pendahuluan Penetapan BPIH dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis Kamis (28/11/2019).

“Kami usulkan agar biaya yang dibebankan kepada jemaah ini besarannya tetap dengan tahun sebelumnya,” kata Fachrul dalam rapat itu, sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag.

Meskipun nilai biaya haji 2020 diusulkan masih sama dengan yang berlaku pada 2019, Fachrul menyatakan ada kenaikan dalam sejumlah komponen BPIH.

Misalnya, biaya penerbangan jemaah haji pada 2019 senilai Rp30.079.285. Sementara pada 2020, nilainya naik menjadi Rp30.764.781. Jadi, ada kenaikan sekitar Rp.685.496. Selain itu, kenaikan juga bakal terjadi pada biaya visa, yakni sebesar SAR300 atau Rp.1.136.001.

Baca juga artikel terkait IBADAH HAJI atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Dipna Videlia Putsanra