Menuju konten utama

Vaksin Wajib Sebelum Haji, Apa Gratis, Harga dan Cara Dapatnya

Vaksin wajib bagi jamaah haji termasuk di antaranya adalah vaksin meningitis, influenza, demam kuning, polio, pneumonia, dan COVID-19.

Vaksin Wajib Sebelum Haji, Apa Gratis, Harga dan Cara Dapatnya
Ilustrasi vaksin. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Jemaah haji perlu mendapatkan sejumlah vaksin wajib sebelum menunaikan ibadah haji. Vaksin bisa didapatkan di pusat layanan kesehatan dan sebagian vaksin diberikan secara gratis, tapi sebagian lagi biaya ditanggung oleh jamaah haji.

Vaksin bagi jamaah haji merupakan persyaratan yang harus dipenuhi guna mendapatkan visa masuk haji di Kerajaan Arab Saudi.

Jamaah haji yang sudah melakukan vaksin akan diberikan sertifikat keterangan vaksin internasional atau International Certificate of Vaccination (ICV) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Mengutip laman KKP Yogyakarta, KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab secara teknis dan administrative kepada Direktur Jenderal Pencegahan Penyakit dan Penyehatan (Ditjen P2P).

KKP mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina serta penyakit potensial wabah melalui suatu tindakan tanpa menghambat perjalanan dan perdagangan.

Jenis Vaksin Wajib Jamaah Haji

Vaksin wajib bagi jamaah haji termasuk di antaranya adalah vaksin meningitis, influenza, demam kuning, polio, pneumonia, dan COVID-19. Berikut penjelasannya,

1. Vaksin meningitis

Melansir laman Center for Disease Control and Prevention (CDC), vaksin meningitis adalah vaksin yang diberikan untuk mencegah penyakit meningokokus, yaitu segala jenis penyakit yang disebabkan oleh bakteri Neisseria Meningitidis.

Vaksin meningitis terbagi menjadi dua yaitu vaksin meningokokus konjugat dengan nama medis MenACWY dan vaksin meningokokus polisakarida atau dengan nama medis MPSV4.

Vaksin meningokokus konjugat diberikan pada jamaah haji yang berusia 11 hingga 55 tahun dengan masa proteksi selama 2 tahun. Sementara itu, vaksin meningokokus polisakarida diberikan untuk jamaah haji berusia 55 tahun ke atas dengan masa proteksi selama 3 – 5 tahun.

2. Vaksin influenza musiman

Vaksin influenza musiman juga wajib didapatkan oleh jamaah haji sebelum datang ke Arab Saudi guna mencegah flu musiman seperti flu burung atau flu babi. Sebab, otoritas Arab Saudi mewajibkan jamaah haji dalam keadaan sehat dan tidak mengalami penyakit yang dapat menyebar ke jamaah lainnya.

Vaksin influenza sangat disarankan bagi jamaah haji yang rentan terkena flu, seperti lansia, wanita hamil, balita, lansia, memiliki penyakit kronis seperti asma, jantung, dan paru-paru.

3. Vaksin demam kuning

Demam kuning adalah penyakit yang ditularkan oleh gigitan nyamuk. Vaksin ini diwajibkan bagi jamaah haji yang berasal dari negara tropis dan sub tropis.

Seseorang yang terkena demam kuning akan merasakan demam tinggi disertai dengan tubuh dan mata yang berwarna kuning. Vaksin demam kuning diberikan pada jamaah haji minimal sepuluh hari dan maksimal sepuluh tahun sebelum keberangkatan.

4. Vaksin polio

Jamaah haji yang belum pernah mendapatkan vaksin polio perlu divaksinasi sebelum menunaikan ibadah haji.

Langkah ini dilakukan guna memperkecil kemungkinan penyebaran virus polio. Virus polio bisa menyebabkan kerusakan saraf hingga kelumpuhan.

5. Vaksin pneumonia

Vaksin pneumonia disarankan bagi mereka yang mengidap penyakit kronis lainnya seperti asma, ginjal, jantung, diabetes, dan ginjal.

Pneumonia adalah infeksi paru-paru yang disebabkan oleh bakteri Streptococcus pneumoniae. Seperti penyakit yang menyerang organ pernapasan lainnya, pengidapnya bisa merasakan kesulitan bernafas hingga demam tinggi.

6. Vaksin COVID-19

Saat dunia dilanda pandemi selama lebih dari dua tahun, vaksin COVID-19 lengkap menjadi vaksin wajib yang harus diterima jamaah haji sebelum menunaikan ibadah haji.

Harga dan Cara Mendapatkan Vaksin untuk Jamaah Haji

Vaksin haji yang telah disebutkan di atas bisa didapatkan jamaah di pusat pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit, dan KKP. Harga dapat berbeda tergantung ketentuan pusat pelayanan kesehatan masing-masing, berikut ini kisaran harga vaksin untuk jamaah haji:

  1. Vaksin meningitis: Rp305.000
  2. Vaksin demam kuning: Rp345.000
  3. Vaksin influenza: Rp150.000
  4. Vaksin polio: Rp495.000
  5. Vaksin pneumonia: Rp749.000
  6. Vaksin COVID-19: gratis

Baca juga artikel terkait KESEHATAN PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari