Menuju konten utama

Hukum Menikah saat Ihram Haji dan Umroh, Dalil & Penjelasan

Hukum menikah saat ihram haji dan umroh. Bagaimana menurut Islam? Apa saja dalilnya? Simak penjelasan berikut.

Hukum Menikah saat Ihram Haji dan Umroh, Dalil & Penjelasan
Ilustrasi menikah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Islam menganjurkan kepada umat agar menikah. Hukum menikah berbeda-beda. Hal ini mengikuti kondisi seseorang. Bagaimana hukum menikah saat sedang ihram haji atau umrah? Boleh atau justru dilarang?

Haji dan umrah adalah ibadah yang dilakukan dengan cara pergi ke Ka'bah di Mekkah. Haji termasuk rukun Islam kelima setelah syahadad, sholat, zakat, dan puasa. Sedangkan umrah bersifat sunah.

Selama pelaksanaan ibadah haji dan umrah, dikenal istilah ihram. Secara bahasa, ihram berarti suci atau bersuci saat melakukan haji dan umrah.

Ihram bisa diartikan sebagai pakaian. Pakaian ini dikenakan umat Islam selama melakukan haji dan umrah. Pakaian terdiri dari dua helai kain putih.

Laki-laki menggunakan sebagai sarung (bawahan) dan selendang (atasan). Perempuan memakai untuk sarung (bawahan) dan satu lagi menutup badan hingga bagian kepala dengan kondisi telapak tangan terbuka.

Secara fiqih, ihram dimaknai berniat melakukan ibadah haji atau umrah. Menurut Ahmad Thib Raya lewat buku "Menyelami Seluk Beluk Ibadah dalam Islam", ihram berarti memasuki wilayah haram atau masuknya seseorang dalam suatu keadaan yang dirinya diharamkan untuk melakukan perbuatan tertentu.

Ketika sudah ihram, seorang muslim tidak hanya harus melakukan rangkaian kegiatan. Namun juga dilarang mengerjakan beberapa hal. Bagaimana jika menikah? Apakah termasuk dilarang?

Hukum Menikah saat Ihram

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum menikah saat ihram. Jumhur ulama atau sebagian besar berpendapat menikah saat ihram adalah haram alias dilarang.

Akan tetapi, ada pula pendapat lain yang mengatakan kad nikah dalam keadaan ihram tetap dianggap sah.

Beberapa ulama Mazhab Hanafi mengungkapkan seseorang yang sedang ihram diperbolehkan melangsungkan pernikahan. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas ra yang berbunyi:

“Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram,”

Senada dengan hukum tersebut, Imam al-Syaibani, murid Imam Hanafi, memperbolehkan menikah dalam keadaan ihram. Namun demikian, dalam kitabnya berjudul al-Hujjah ‘alā Ahli al-Madīnah, ia berpendapat orang yang sedang ihram diperbolehkan menikah, tapi tidak boleh melakukan persetubuhan, ciuman, dan semacamnya.

Di lain sisi, ada hadis yang menyebutkan pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Maimunah sebenarnya tidak berlangsung ketika sedang ihram. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Abu Rāfi:

"Rasulullah Saw menikahi Maimunah sedangkan beliau dalam keadaan halal, dan Beliau menggaulinya sedangkan dia dalam keadaan halal, dan saya adalah orang yang diutus di antara keduanya.”

Terkait pertentangan hadis di atas, Zailani lewat jurnal "Analisis Terhadap Hadis Larangan Menikah Ketika Ihram" tahun 2012 menjelaskan hadis yang melarang menikah ketika ihram lebih kuat dari hadis membolehkan menikah ketika ihram.

Hal ini berdasarkan penelusuran periwayatan hadis. Ulama memakai metode tarjih dan al-Jam’u. Tarjih digunakan untuk meneliti dan menentukan petunjuk hadis yang memiliki argumen yang lebih kuat. Al-Jam’u untuk mengkompromikan kedua hadis yang bertentangan dan sama-sama diamalkan.

Oleh sebab itu, ditekankan bahwa menikah saat ihram hukumnya dilarang. Namun, ketika sedang berada di tanah haram (Makkah) dibolehkan menikah asal tidak dalam kondisi ihram.

Dalil Larangan Menikah saat Ihram

Sebagian besar ulama menyepakati menikah saat ihram adalah haram atau dilarang. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Usman ibn ‘Affan ra:

"Imam al-Syafi'i berkata: Imam Malik memberitakan kepada kami dari nafi’ dari Nubaih ibn Wahb saudara Bani ‘Abd al-Dār, ia memberitakan kepadanya: bahwasanya Umar ibn ‘Abdillāh mengirimkan utusan kepada Abān ibn ‘Usman, dan Aban pada hari itu adalah sebagai amir al-hājj dan keduanya adalah orang yang sedang ihram: sesungguhnya saya ingin menikahkan Ṭalḥah ibn ‘Umar dengan anak perempuan Syaibah ibn Jubair, dan saya ingin mendatangkan perempuan itu. Maka Abān mengingkari hal itu dan berkata: Saya mendengar ‘Usman ibn ‘Affān berkata: orang yang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.”

Hadis tersebut dijadikan landasan hukum yang kuat untuk memutuskan pernikahan dalam keadaan ihram adalah dilarang. Imam al-Syafi’i termasuk salah satu yang sepakat dengan larangan tersebut.

Dalam kitabnya al-Umm, Imam al-Syafi’i menyatakan jika seseorang yang sedang ihram melangsungkan pernikahan, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, maka pernikahan tersebut dihukumi faskh atau rusak/batal.

Imam Nawawi memiliki pendapat serupa. Wahbah Al Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al- Islam wa Adillatuhu menerangkan seseorang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan dengan status sebagai wali atau wakil. Jika tetap melakukannya, pernikahan menjadi tidak sah.

Pendapat yang sama diungkapkan oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muattha. Ia menegaskan seseorang yang sedang ihram tidak boleh menikah maupun melamar, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.

Apa Saja Larangan Ihram?

Ihram menandakan seseorang telah berniat haji atau umrah. Ihram menjadi simbol penyucian diri. Beberapa larangan harus dipatuhi ketika seseorang dalam keadaan ihram.

Mengutip artikel berjudul "14 Larangan Haji dan Sanksinya yang Harus Diperhatikan ketika Ihram" yang ditulisAlhafiz Kurniawanvia laman NU Online, berikut adalah daftar larangan saat ihram:

1. Berhubungan seksual suami istri (jimak).

2. Kontak fisik dengan syahwat (bersentuhan, berciuman, berpelukan, dll).

3. Masturbasi.

4. Menikah atau menikahkan.

5. Memakai parfum.

6. Meminyaki rambut dan jenggot meskipun tidak wangi.

7. Menghilang bulu/rambut pada tubuh dengan cara dicukur, dipotong, dicabut, dibakar, atau memakai obat tertentu.

8. Memotong atau menggunting kuku.

9. Menutup kepala (khusus jamaah laki-laki), jadi tidak boleh menggunakan topi, peci, sorban, atau penutup lainnya.

10. Menutupi wajah (jemaah perempuan dilarang menutup sebagian atau seluruh wajah).

11. Memakai pakaian berjahit.

12. Berburu atau menjebak hewan liar yang dapat dimakan.

13. Menebang pohon atau mencabut rumput hijau, baik yang tumbuh alami maupun ditanam sendiri.

14. Berdebat, bertikai, atau meributkan sesuatu yang tidak perlu.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani