tirto.id - Haji qiran adalah salah satu bentuk pelaksanaan ibadah haji yang dapat dipilih oleh jemaah. Apa pengertian haji qiran dan dalilnya?
Dalam syariat Islam, ibadah haji terbagi menjadi tiga jenis menurut cara pelaksanaannya bersama dengan umrah. Salah satu jenis haji adalah qiran haji, di samping ada pula tammatu' dan ifrad.
Haji qiran dilakukan saat jemaah dalam keadaan tertentu yang tidak memungkinkannya menjalankan ibadah haji dan umrah secara terpisah. Ada konsekuensi tersendiri apabila jemaah memutuskan melakukan haji qiran.
Apa Itu Haji Qiran?
Haji qiran adalah ibadah haji yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan umrah dan didasari niat menggabungkan keduanya. Hal ini selaras dengan arti kata qiran dari segi bahasa, yakni bersamaan atau menggabungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Singkatnya, qiran adalah melaksanakan haji dan umrah bersamaan dan menggunakan satu kali niat saja. Niat haji qiran merangkum dua jenis ibadah sekaligus yaitu haji dan umrah.
Haji qiran biasanya ditempuh saat jemaah dalam keadaan memiliki masa tinggal yang terbatas di tanah suci. Ia tidak bisa melakukan umrah sebelum maupun sesudah melakukan haji. Haji qiran juga dapat dikerjakan apabila jemaah terhalang oleh keadaan lain yang membuatnya mau tidak mau harus menggabungkan ibadah haji dengan umrah.
Dalil Haji Qiran
Dalil haji qiran bisa ditemukan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Allah subhanahu wa ta'ala pernah memerintahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengerjakan haji qiran yang diriwayatkan pada hadis berikut:
أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّي فَقَال : صَل فِي هَذَا الْوَادِي الْمُبَارَكِ وَقُل : عُمْرَةٌ فِي حَجَّةٍ
Artinya: "Telah diutus kepadaku utusan dari Tuhanku pada suatu malam dan utusan itu berkata, 'Shalatlah di lembah yang diberkahi ini dan katakan, Umrah di dalam Haji',” (HR. Bukhari).
Dalil haji qiran juga ditemukan pada hadis yang diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha sebagai berikut berikut:
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ بِالْحَجِّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ أَوْ جَمَعَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ
Artinya: "Kami berangkat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada tahun haji wada' (perpisahan). Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada pula yang berihram untuk haji. Sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berihram untuk haji. Adapun orang yang berihram untuk haji atau menggabungkan haji dan umrah maka mereka tidak bertahalul sampai hari nahar (tanggal 10 Zulhijah)." (HR. Bukhari)
Bacaan Niat Haji Qiran
Hajiqiran akan sah jika niatnya juga benar karena menjadi salah satu rukun sebelum berihram. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan, kewajiban membaca niat bagi jemaah haji sebagai berikut:
“Orang yang ingin ihram harus berniat dalam hati, melafalkan niat, dan bertalbiah. Hendaklah ia mengatakan dalam hatinya sembari dilafalkan, ‘nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala, labbaik allahumma labbaik (Aku niat haji dan berihram karena Allah ta'ala. Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah), hingga akhir lafal talbiah. Ini termasuk niat yang paling sempurna.”
Apabila seseorang jemaah haji tidak berniat sewaktu ihram, pelaksanaan ibadah hajinya menjadi tidak sah. Oleh sebab itu, orang yang melaksanakan salah satu jenis haji dari haji qiran, tammatu, dan ifrad perlu membaca niat yang sesuai dengan jenis haji pilihannya.
Berikut ini bacaan niat haji qiran beserta artinya:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً
Labbaikallahumma hajjan wa umratan.
Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu untuk berhaji dan umrah."
Lafal niat haji qiran lainnya yang dapat dibaca adalah:
نَوَيْتُ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلَّهِ تعَالَى
Nawaitul hajja wal 'umrata wa ahramtu bihi lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat haji dan umrah, dengan ihram untuk haji dan umrah karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Haji Qiran
Tata cara pelaksanaan hajiqiran adalah dimulai dari niat untuk menjalankannya. Sebelum itu, jemaah dianjurkan agar bersuci melalui mandi dan berwudu, lalu mengenakan pakaian ihram.
Urutan cara melakukan haji qiran seperti berikut:
- Jemaah yang sudah bersuci dan mengenakan pakaian ihram, lantas menuju miqat. Saat sampai di miqat, pastikan wudu belum batal. Jika batal, lakukan wudu kembali.
- Lakukan salat sunah ihram sebanyak dua rakaat
- Niatkan diri untuk melaksanakan haji qiran lalu baca niat ihram seperti berikut: "Labbaikallahumma hajjan wa umratan" atau " Nawaitul hajja wal 'umrata wa ahramtu bihi lillahi ta'ala".
- Jemaah melanjutkan perjalanan ke Makkah untuk menjalankan rangkaian ibadah haji. Disunahkan bagi jemaah agar memperbanyak membaca talbiah atau zikir agar lebih mendekatkan diri pada Allah.
- Sampai di Makkah, jemaah mengerjakan tawaf qudum (tawaf kedatangan) yang berbeda dengan tawaf umrah dan tawaf haji.
- Saat tawaf qudum boleh disertai dengan menjalankan sai sehingga saat tawaf ifadah tidak perlu melakukan sai kembali. Kalau pun tidak sekaligus menjalankan sai, juga tidak mengapa yang ditunda sampai tawaf ifadah.
- Prosesi selanjutnya seperti ibadah, zikir, hingga doa untuk haji qiran dari wukuf sampai selesai memiliki cara yang sama dengan haji tamattu'.
- Jemaah lalu menjalankan tawaf ifadah. Jika jemaah saat tawaf qudum belum menjalankan sai, aktivitas tersebut dilakukan di waktu ini.
- Usai menjalankan tawaf ifadah, jemaah bersiap meninggalkan Makkah menuju kampung halaman. Sebelum pulang, semua jemaah akan melaksanakan tawaf wada' (tawaf perpisahan)
- Dengan selesainya tawaf wada', maka berakhir semua rangkaian ibadah haji. Jemaah akan dipandu untuk perjalanan pulang ke tanah air.
Apakah Haji Qiran Wajib Membayar Dam?
Berbeda dari mereka yang melakukan haji ifrad, jemaah yang memilih pelaksanaan haji tamattu' dan qiran dikenai dam atau denda. Mereka wajib membayar dam yang berupa satu ekor kambing.
Denda ini merupakan dam nusuk, yakni dam yang dikenakan bukan karena melakukan kesalahan dalam berhaji melainkan akibat memilih haji qiran atau tamattu'. Pembayaran dam haji qiran dilakukan dengan menyembelih seekor kambing pada 10 Zulhijah (Hari Raya Idul Adha).
Jika jemaah haji tak mampu memperoleh kambing untuk disembelih, dam haji qiran boleh diganti dengan puasa 10 hari. Tata caranya yaitu puasa tiga hari yang dilakukan saat ibadah haji, lalu tujuh hari sisanya setelah kembali ke rumah. Puasa tiga sebagai dam haji qiran di tanah suci dapat dikerjakan pada 6, 7, dan 8 Zulhijah.
Apabila jemaah haji tidak sanggup berpuasa karena sakit atau alasan lain yang dibenarkan syariat, dam puasa 10 hari bisa diganti dengan membayar satu mud makanan pokok per hari. Satu mud sekitar 0,7 liter makanan pokok.
Dalil tentang kewajiban membayar dam bagi orang pada haji tamattu dan qiran ditemukan dalam Al-Qur'an pada surah Al-Baqarah ayat 196 berikut:
"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung [oleh musuh], [sembelihlah] hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur [rambut] kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala [lalu dia bercukur], dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji [tamattu'], dia [wajib menyembelih] hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia [wajib] berpuasa tiga hari dalam [masa] haji dan tujuh [hari] setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya," (QS. Al-Baqarah [2]: 196).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar