tirto.id - Kloter pertama jemaah haji Indonesia telah berangkat pada 2 Mei 2025 lalu. Selain haji regular, terdapat juga fasilitas badal haji. Pembaca dapat mengetahui biaya badal haji 2025 beserta kriteria dan cara daftarnya.
Badal haji atau al-hajju ‘anil ghair biasanya menjadi pilihan bagi seseorang yang ingin menunaikan ibadah haji, namun tidak bisa melaksanakannya, karena sakit parah, usia lanjut, meninggal dunia dan alasan syar’i lainnya.
Pada dasarnya, haji merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh umat Islam, bagi yang mampu secara fisik dan finansial. Namun, secara hukum Fikih, mayoritas ulama memperbolehkan badal haji dengan alasan syar’i di atas.
Berapa Biaya Badal Haji 2025 untuk Orang Meninggal?
Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang, dengan niat untuk menggantikan atau mewakilkan oleh orang lain yang lemah atau berhalangan.
Badal haji secara rinci telah diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 223 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Safari Wukuf dan Badal Haji.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia secara resmi memfasilitasi badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi, perjalanan ke Arab Saudi, dan di Arab Saudi.
Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi badal haji bagi jemaah yang sakit dan tidak bisa disafariwukufkan atau jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Selain pemerintah, badal haji juga dapat dilakukan agen travel haji dan umrah di Indonesia. Menghimpun berbagai sumber, paket badal haji yang dibuka agen travel di Indonesia, memiliki biaya yang beragam, tergantung pada fasilitas yang dipilih.
Secara umum, biaya badal haji 2025 bagi orang yang telah meninggal berkisar dari Rp9 juta hingga Rp40 juta. Biaya tersebut umumnya mencakup sertifikat badal haji, dokumentasi, air zam zam, kurma, sajadah dan fasilitas lainnya.
Sekali lagi, jumlah biaya tersebut tergantung pada fasilitas yang dipilih oleh orang atau keluarga yang dibadalhajikan.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 223 Tahun 2022, pembiayaan badal haji bersumber pada RKA Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kantor Urusan Haji.
Kemudian, besaran pembiayaan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Urusan Haji. Ketentuan lainnya, pembiayaan terkait dukungan pelayanan kesehatan, disiapkan oleh Pusat Kesehatan Haji.
Kriteria Badal Haji 2025
Mengacu pada Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 223 Tahun 2022, terdapat beberapa kriteria Jemaah yang akan dibadalhajikan.
Berikut kriteria jemaah yang akan dibadalhajikan:
- Meninggal setelah masuk di asrama haji embarkasi.
- Meninggal di dalam perjalanan menuju Arab Saudi.
- Meninggal di Arab Saudi sebelum pelaksanaan wukuf.
- Jemaah haji sakit masih dalam perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi atau di KKHI Mekkah dan berdasarkan penilaian bidang Kesehatan tidak dapat disafariwukufkan.
- Jemaah haji yang sedang menjalani proses hukum.
- Jemaah haji ghaib di Arab Saudi.
Cara Daftar Badal Haji 2025
Kementerian Agama RI memfasilitasi badal haji bagi para jemaah haji yang telah tiba di embarkasi, hingga tidak memungkinkan melaksanakan rangkaian ibadah haji, karena sakit yang parah.
Namun, badal haji juga dapat dilakukan oleh orang yang telah memenuhi syarat untuk dibadalhajikan, sebelum prosesi keberangkatan ke Mekkah. Pada kasus ini, badal haji dapat dilakukan melalui agen travel, yang menawarkan fasilitas badal haji.
Pembaca yang ingin membadalhajikan seseorang melalui agen travel haji dan umrah, perlu memastikan terlebih dahulu, bahwa travel tersebut resmi dan terpercaya.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin membadalhajikan seseorang, perlu menyertakan beberapa dokumen dan identitas.
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat mendaftar badal haji:
- Surat Keterangan Kematian (jika orang yang dibadalkan telah meninggal dunia).
- Surat Keterangan Dokter (jika orang yang dibadalkan sakit atau cacat).
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (orang yang dibadalkan dan orang yang membadalkan).
- Surat Kuasa (dari ahli waris atau orang yang dibadalkan kepada orang yang membadalkan)
- Meninggal dunia.
- Sakit parah yang tidak ada harapan sembuh.
- Usia lanjut yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji.
- Cacat fisik permanen.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





































