Menuju konten utama

Aturan Haji 2025 Sudah Keluar, Jemaah Wajib Tahu

Apa saja aturan Haji 2025 yang perlu diketahui jamaah dan berapa banyak kuota tahun ini? Simak penjelasannya di bawah ini.

Aturan Haji 2025 Sudah Keluar, Jemaah Wajib Tahu
Jamaah haji Indonesia SOC 2 berjalan menuju bus untuk berangkat ke Madinah di Makkah, Arab Saudi, Jumat (21/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah telah membuat kesepakatan (MoU) perhajian untuk keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M.

Dalam kesepakatan yang dilakukan di Jeddah pada Minggu (12/1/2025) tersebut, terdapat beberapa aturan dalam pelaksanaan Haji 2025 dan hal tersebut harus ditaati oleh para jemaah.

Selain Menteri Agama RI, pertemuan kesepakatan perhajian tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis M. Hanafi, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, serta Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jassam.

Para jemaah haji diminta untuk menaati aturan yang mencakup banyak hal saat melaksanakan prosesi haji 2025 termasuk pergerakan saat memasuki puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan juga Mina.

Aturan Haji 2025 yang Wajib Diketahui Jemaah

Adapun aturan-aturan yang wajib diketahui oleh para jemaah haji 2025 adalah sebagai berikut:

  • Taat dan patuh pada peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi
  • Patuh pada program pergerakan jemaah haji di Muzdalifah, Mina, dan Arafah
  • Melaksanakan ibadah haji dengan totalitas
  • Dilarang mengadakan pertemuan untuk pelaksanaan doa bersama dan mengeraskan suara yang bisa mengganggu orang lain, serta mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
  • Dilarang menggunakan perangkat fotografi termasuk ponsel yang bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain selama pelaksanaan ibadah haji
  • Dilarang mengibarkan bendera negara tertentu, promosi slogan politik, partai, ideologi, sekte, dan mengunggahnya di media sosial
  • Dilarang mempolitisasi musim haji
Selain beberapa larangan di atas, terdapat aturan-aturan lain yang disepakati dalam klausul MoU tersebut seperti, Kementerian Haji dan Umrah mempunyai hak mengurangi dan menaikkan persentase petugas haji sesuai kebutuhan.

Saat ini Indonesia mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 orang atau sekitar 1% dari total kuota jemaah dan Kemenag masih terus melobi agar kuota tersebut tidak dikurangi.

Berapa Kuota Haji 2025

Dilansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, dalam penandatanganan kesepakatan (MoU) perhajian untuk musim haji 1446 H/2025 M, kesepakatan lain yang terbentuk adalah mengenai jumlah kuota jemaah haji Indonesia.

Adapun jumlah kuota haji 2025 yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah sebanyak 221 ribu orang yang mana keberangkatan serta kepulangannya terbagi pada dua bandara di Arab Saudi.

Adapun pembagiannya adalah sebanyak 110.500 jemaah datang dari Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz (Madinah) lalu pulang melalui Bandara King Abdul Aziz (Jeddah).

Sementara setengah dari total kuota jemaah haji Indonesia lainnya adalah sebaliknya yakni datang dari Bandara King Abdul Aziz dan pulang melalui Bandara Mohammad bin Abdul Aziz.

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dhita Koesno