tirto.id - Tahallul dalam ibadah haji merupakan hal yang paling akhir dilakukan setelah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah Haji.
Tahallul dilaksanakan setelah Sa’i, saat jemaah haji berjalan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak tujuh kali. Bersamaan dengan selesainya pelaksanaan ritual tahallul, berakhir juga ibadah haji atau umrah yang dilakukan jemaah.
Saat rangkaian ibadah tersebut berakhir, jemaah dapat kembali melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat sedang ihram. Lantas, bagaimana cara melakukan tahallul haji atau tahallul umrah?
Artikel ini akan mengulas informasi lengkap tentang tahallul dalam haji, mulai dari pengertian, macam, hukum, tata cara hingga niatnya.
Apa yang Dimaksud Tahallul dalam Haji?
Secara bahasa, tahallul merupakan istilah serapan dari Bahasa Arab yang berarti menghalalkan atau penghalalan. Penerapan istilah tersebut dalam haji menggambarkan keadaan jemaah yang dibebaskan dari larangan ihram.
Dalam konteks fikih, kata "tahallul" berarti keluar dari keadaan ihram karena telah menuntaskan rangkaian rukun haji maupun umrah. Kondisi tersebut ditandai dengan menggunting atau mencukur setidaknya tiga helai rambut. Lalu, apakah tahallul harus botak?
Dilansir NU Online, laki-laki disunnahkan untuk mencukur seluruh helai rambut saat tahallul. Anjuran ini tertuang dalam kitab I'anatut Thalibin, sebagaimana dikatakan Syaikh Abu Bakar Syatha:
“Maka menggundul semua rambut bagi selain wanita adalah lebih utama menurut kesepakatan ulama.”
Sementara itu, tahallul bagi perempuan tidak dianjurkan untuk mencukur rambut sampai habis. Cukup memendekkannya sepanjang ujung jari saja. Ini dinyatakan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:
“Wanita memotong rambut sepanjang ruas jemari. Kata ‘anmulah’ adalah ujung ruas jemari. Yang dianjurkan bagi wanita adalah dicukur pendek, tidak digundul. Hal itu tidak ada perbedaan di kalangan para ulama.”
Macam-Macam Tahallul Haji dan Hukumnya
Berdasarkan Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1444 H/2023 M, tahallul terdiri atas dua macam. Berikut adalah macam-macam tahallul:
1. Tahallul Umrah
Tahallul umrah adalah keadaan seseorang setelah melaksanakan semua rukun umrah. Ia diperkenankan untuk melakukan hal yang sebelumnya dilarang selama ihram umrah.
2. Tahallul Haji
Berbeda dari tahallul umrah, tahallul haji terdiri atas dua macam, meliputi:
a. Tahallul awal, yakni keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan berikut:
- Melontar Jumrah Aqabah, lalu memotong rambut kepala atau bercukur;
- Thawaf ifadhah dan sa’i, lantas memotong rambut atau bercukur.
Setelah tahallul ini, jemaah boleh mengganti pakaian ke setelan biasa, memakai wewangian dan melakukan semua larangan ihram, kecuali bercumbu dan bersetubuh dengan pasangan.
3. Tahallul Tsani
Tahallul tsani adalah keadaan setelah jemaah melaksanakan tiga kegiatan, yakni melontar Jumrah Aqabah, memotong atau mencukur rambut, dan thawaf ifadhah serta sa’i. Setelah tahallul tsani, jemaah diperkenankan bersetubuh dengan pasangannya.
Dasar hukum tahallul tsani tertuang dalam firman Allah SWT di surat Al-Fath ayat 27, yang berbunyi:
“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya…”
Dalam rangkaian ibadah haji atau umrah, ritual tahallul termasuk dalam rukun yang wajib dilakukan dan tidak sempurna apabila dilewati menurut mazhab Syafi'i. Adapun tiga mazhab lain menyebut hukum bercukur adalah wajib.
Apabila ditinggalkan, maka wajib membayar dam. Ritual mencukur rambut ini dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah setelah jemaah melontarkan Jamrah Kubra (tahallul awal).
Tata Cara dan Niat Tahallul Haji
Mengingat pentingnya ritual tahallul dan cukur rambut, jemaah perlu memastikan bahwa cara bercukur sudah benar. Berikut adalah tata cara menggunting atau memotong rambut yang sesuai dengan Hadist Al Bukhari (nomor hadits 1727-1728):
1. Jemaah laki-laki memotong rambut kepala atau mencukur hingga botak. Rasulullah SAW memohonkan rahmat dan ampunan tiga kali bagi yang mencukur gundul dan sekali bagi yang memendekkannya. Apabila jemaah mencukur gundul, jemaah bisa memulainya mulai dari separuh kepala bagian kanan, dilanjutkan separuh lainnya di bagian kiri.
2. Jemaah perempuan hanya memotong rambut kepala sebatas ujung ruas jari, kemudian mengumpulkan rambutnya.
3. Rambut yang dipotong setidaknya minimal tiga helai. Bagi jemaah yang tidak memiliki rambut kepala, disunatkan untuk menempelkan dan menggerakkan alat cukur di kepala. Mencukur rambut kepala tidak boleh digantikan dengan mencukur rambut lain, misalnya kumis atau rambut yang lain.
Saat menggunting dan mencukur rambut, para jemaah haji disunnahkan untuk melafalkan doa berikut:
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُكَبِيْرًا وَالحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى مَا هَدَانَا ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى مَا أَنْعَمَنَا بِهِ عَلَيْنَا اللَّهُمَّ هَذِهِ نَاصِيَتِيْ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَاغْفِرْ ذُنُوْبِيْ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِيْنَ وَالمُقَصِّرِيْنَ يَا وَاسِعَ المَغْفِرَةِ. اللَّهُمَّ اثْبُتْ لِيْ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً وَامْحُ عَنَّيْ بِهَا سَيِّئَةً، وَارْفَعْ لِيْ بِهَا عِنْدَكَ دَرَجَةً
Arab latin: Allaahu akbar Allaahu akbar Allaahu Akbar, alhamdu lillaahi 'alaa maa hadaana wal hamdu lillaahi 'alaa maa 'anamnaa bihi 'alaiha.
Allahumma hadzihi nadhiati fataqabbal minni waghfir dzunuu bi, allahummaghfir lil muhalliqiina wal maqshuuriin yaa waasi'al maghfirah, allahumma tsbut lii bikulli sya'ratin hasanatan wamhu anni bihalal sayyi atan warfa'lii bihaa 'indaka darajah.
Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah atas petunjuk-Nya kepada kami, dan segala puji bagi Allah atas apa-apa yang Dia karuniakan kepada kami. Ya Allah, inilah ubun-ubunku, maka terimalah dariku (amal ibadahku) dan ampunilah dosa-dosaku."
"Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur dan memendekkan rambutnya. Ya Allah, tetapkanlah untuk diriku setiap helai rambut dengan satu kebajikan, dan hapuskanlah dengannya satu keburukan, dan angkatlah derajatku di sisi-Mu."
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Ahmad Yasin & Yulaika Ramadhani