Menuju konten utama

Pengertian Tahalul dalam Ibadah Haji, Doa, dan Tata Caranya

Tahalul haji harus dilaksanakan oleh setiap jemaah haji setelah melakukan kegiatan tertentu. Simak penjelasan cara dan doa tahalul yang perlu dipahami.

Pengertian Tahalul dalam Ibadah Haji, Doa, dan Tata Caranya
Ilustrasi haji. Salah satu rukun haji adalah melakukan tahalul haji setelah melempar jumrah Aqabah. Sigid Kurniawan/MCH 2024

tirto.id - Tahalul adalah bagian dari rukun haji. Artinya, pelaksanaannya harus dikerjakan oleh setiap muslim yang menjalankannya ibadah haji. Apa itu tahalul haji dan ketentuannya?

Dalam rukun haji, tahalul dilakukan sebagai kegiatan akhir dalam rangkaian agenda haji tertentu. Tanpa melakukan tahalul di waktu tersebut, hajinya dianggap tidak sah. Meski aktivitas ini ringan, namun melaksanakan tahalul tidak boleh sampai dilupakan setiap jemaah.

Tahalul dilakukan pada ibadah haji dan umrah. Syekh Zakariya Al Anshari dalam Asna al-Mathalib, Juz.1, menyebutkan keharusan untuk melakukannya dengan berkata, “Tidak ada tahalul dari haji dan umrah tanpa menghilangkan rambut kepala sebagaimana rukun-rukun yang lain.”

Pengertian Tahalul dalam Haji

Mencukur rambut dalam ibadah haji disebut tahalul. Tahalul dalam bahasa Arab bermakna menghalalkan atau penghalalan. Penerapannya dalam haji menggambarkan keadaan jemaah yang telah dibebaskan dari larangan ihram.

Dalam konteks fikih, istilah tahalul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah menuntaskan rangkaian rukun haji maupun umrah. Kondisi tersebut ditandai dengan menggunting atau mencukur setidaknya tiga helai rambut.

Lalu, apakah tahalul harus botak?

Dilansir NU Online, laki-laki disunnahkan untuk mencukur seluruh helai rambut saat tahalul. Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin mengatakan, “Maka menggundul semua rambut bagi selain wanita adalah lebih utama menurut kesepakatan ulama.”

Sementara itu, tahalul bagi perempuan tidak dianjurkan untuk mencukur rambut sampai habis. Ia cukup memendekkannya sepanjang ujung jari saja. Hal ini dinyatakan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni seperti berikut:

“Wanita memotong rambut sepanjang ruas jemari. Kata ‘anmulah’ adalah ujung ruas jemari. Yang dianjurkan bagi wanita adalah dicukur pendek, tidak digundul. Hal itu tidak ada perbedaan di kalangan para ulama.”

Tata Cara dan Doa Tahalul Haji

Jemaah haji perlu memastikan bahwa cara bercukurnya saat tahalul sudah benar. Selain itu, saat melakukan tahalul juga dianjurkan untuk berdoa. Berikut cara tahalul dan doanya:

1. Tata cara tahalul haji

Cara tahalul haji mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dalam hadis terkait menggundul dan memendekkan rambut setelah tahalul seperti berikut:

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya.” Mereka bertanya, “Orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdoa untuk yang ketiga, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.” (HR. Bukhari, no. 1727 dan Muslim, no. 1301 - muttafaqun alaih)

Dari hadis tersebut, cara tahalul yaitu:

a. Jemaah laki-laki memotong rambut kepala atau mencukur hingga botak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohonkan rahmat dan ampunan beberapa kali bagi yang mencukur gundul dan sekali bagi yang memendekkannya. Apabila jemaah mencukur gundul, jemaah bisa memulainya mulai dari separuh kepala bagian kanan, dilanjutkan separuh lainnya di bagian kiri.

b. Jemaah perempuan hanya memotong rambut kepala sebatas ujung ruas jari, kemudian mengumpulkan rambutnya

Rambut yang dipotong setidaknya minimal tiga helai. Bagi jemaah yang tidak memiliki rambut kepala, dianjurkan untuk menempelkan dan menggerakkan alat cukur di kepala. Mencukur rambut kepala tidak boleh digantikan dengan mencukur rambut lain seperti kumis atau rambut yang lain.

2. Doa tahalul haji

Saat menggunting dan mencukur rambut, para jemaah haji dianjurkan untuk melafalkan doa berikut:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُكَبِيْرًا وَالحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى مَا هَدَانَا ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى مَا أَنْعَمَنَا بِهِ عَلَيْنَا اللَّهُمَّ هَذِهِ نَاصِيَتِيْ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَاغْفِرْ ذُنُوْبِيْ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِيْنَ وَالمُقَصِّرِيْنَ يَا وَاسِعَ المَغْفِرَةِ. اللَّهُمَّ اثْبُتْ لِيْ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً وَامْحُ عَنَّيْ بِهَا سَيِّئَةً، وَارْفَعْ لِيْ بِهَا عِنْدَكَ دَرَجَةً

Allaahu akbar Allaahu akbar Allaahu Akbar, alhamdu lillaahi 'alaa maa hadaana wal hamdu lillaahi 'alaa maa 'anamnaa bihi 'alaiha.

Allahumma hadzihi nadhiati fataqabbal minni waghfir dzunuu bi, allahummaghfir lil muhalliqiina wal maqshuuriin yaa waasi'al maghfirah, allahumma tsbut lii bikulli sya'ratin hasanatan wamhu anni bihalal sayyi atan warfa'lii bihaa 'indaka darajah.

Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah atas petunjuk-Nya kepada kami, dan segala puji bagi Allah atas apa-apa yang Dia karuniakan kepada kami. Ya Allah, inilah ubun-ubunku, maka terimalah dariku (amal ibadahku) dan ampunilah dosa-dosaku."

"Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur dan memendekkan rambutnya. Ya Allah, tetapkanlah untuk diriku setiap helai rambut dengan satu kebajikan, dan hapuskanlah dengannya satu keburukan, dan angkatlah derajatku di sisi-Mu."

Macam-Macam Tahalul Haji dan Hukumnya

Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia (2023) disebutkan, tahalul haji terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Tahalul awal

Tahalul awal yaitu memotong rambut yang dilakukan saat seorang jemaah haji melakukan dua kegiatan berikut:

  1. Melontar jumrah Aqabah, lalu memotong rambut kepala atau bercukur
  2. Tawaf ifadah dan sai, lantas diikuti memotong rambut atau bercukur.
Setelah tahalul ini, jemaah boleh mengganti pakaian ke setelan baju biasa, memakai wewangian, dan melakukan semua larangan ihram. Namun, larangan bercumbu dan bersetubuh dengan pasangan masih tetap berlaku.

2. Tahalul tsani

Tahalul tsani adalah memotong rambut setelah jemaah melaksanakan tiga kegiatan yakni melontar jumrah Aqabah, memotong atau mencukur rambut, tawaf ifadah, dan sai. Artinya, tahalul tsani dilakukan saat semua rangkaian kegiatan tersebut sudah selesai dilakukan. Setelah selesai tahalul tsani, semua larangan ihram termasuk mencumbu pasangan sudah boleh dilakukan lagi

Dalam rangkaian ibadah haji atau umrah, ritual tahalul termasuk dalam rukun yang wajib dilakukan dan tidak sempurna apabila dilewati menurut mazhab Syafi'i. Adapun tiga mazhab lain menyebut hukum bercukur ini adalah wajib. Tanpa melakukan tahalul, ibadah haji dianggap belum diselesaikan.

Baca juga artikel terkait NIAT HAJI atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Edusains
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Ahmad Yasin & Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar