Menuju konten utama

4 Larangan Saat Ibadah Haji Bagi Laki-laki dan Perempuan

Berikut ini penjelasan tentang larangan dalam melaksanakan ibadah haji baik bagi laki-laki maupun perempuan.

4 Larangan Saat Ibadah Haji Bagi Laki-laki dan Perempuan
Jamaah calon haji mengikuti prosesi puncak haji di Mekkah, Arab Saudi, Kamis (7/7/2022). Jutaan umat muslim berkumpul di Padang Arafah untuk mengikuti prosesi haji 1443 H/2022 M yang memasuki fase puncak pada Jumat (8/7). ANTARA FOTO/Handout/Saudi Press Agency/pras/nym.

tirto.id - Haji berasal dari bahasa Arab yang berarti ziarah atau mengunjungi, menuju, menyengaja ke suatu tempat.

Menurut istilah, haji adalah berkunjung atau berziarah ke Baitullah dengan tujuan melaksanakan ibadah kepada Allah Subahanu wa Ta’alaa untuk mendekatkan diri dengan syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Dasar pelaksanaan ibadah haji terdapat dalam Al-Qur'an Surah Ali-Imran: 97

“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah MahaKaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran [3]: 97)

Seluruh ketentuan ibadah haji telah diatur dengan baik dalam Islam. Mulai dari hukum, rukun, syarat, hingga larangan-larangan ibadah haji.

Saat melaksanakan ibadah haji, terdapat beberapa larangan haji yang harus dihindari oleh umat Islam yang melaksanakan ibadah. Artikel berikut ini akan menjelaskan tentang larangan dalam melaksanakan ibadah haji baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Larangan saat Ibadah Haji Bagi Laki-Laki

Dikutip dari laman NU Online, jamaah haji dilarang melakukan beberapa hal ketika ia memasuki ihram. Apa yang seharusnya boleh dilakukan di luar ihram menjadi haram selama jamaah haji dalam keadaan ihram.

Jamaah haji yang melanggar larangan tersebut akan terkena sanksi yang berkaitan dengan ibadah hajinya.

Larangan ibadah haji khusus bagi jamaah haji laki-laki seperti dikutip dari E-Modul Fikih MI Kelas V, adalah dilarang mengenakan baju yang dijahit, sorban, celana, mantel, sepatu yang menutupi mata kaki atau memakai kaos kaki, serta memakai wangi-wangian. Selain itu, dilarang juga menjadi wali nikah.

Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah kamu mengenakan baju, serban, celana, mantel dan khauf kecuali bagi seseorang yang tidak bisa mendapatkan sandal, boleh mengenakan khauf dengan dipotong lebih rendah dari dua mata kaki dan janganlah mengenakan pakaian yang diberi wangi-wangian dan wars (percerian)." (HR. Malik dari Ibnu Umar).

Larangan saat Ibadah Haji Bagi Perempuan

Untuk perempuan, juga ada larangan dalam hal pakaian, larangan ketika haji bagi wanita adalah jamaah haji wanita dilarang menggunakan cadar dan sarung tangan.

Selain itu, pakaian yang dikenakan oleh jamaah haji tidak boleh diberi wangi-wangian, kecuali pakaian yang dipakai sebelum ihram.

Larangan Haji bagi Laki-laki dan Perempuan

Setelah membahas larangan khusus bagi laki-laki dan larangan haji bagi perempuan, berikut ini penjelasan tentang larangan bagi jamaah haji laki-laki maupun perempuan:

1. Larangan Bersetubuh, Berbuat Fasik, dan Berbantah-bantahan

Jamaah haji dilarang berhubungan suami istri, berbuat fasik dan berbantah-bantahan. Sesuai Firman Allah surat Al-Baqarah ayat 197:

" .... Barang siapa yang mengerjakan (ibadah haji) dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok, berbuat maksiat dan bertengkar dalam masa (melakukan ibadah) haji." (QS. Al-Baqarah [2]:197)

2. Larangan Memotong Kuku, Merontokkan Rambut dan Membunuh Kutu Kepala

Menurut ijma' ulama dan amaliah beberapa sahabat Nabi Muhammad SAW bahwa jamaah haji selama melaksanakan ibadah haji dilarang memotong kuku, merontokkan rambut dan membunuh kutu kepala.

3. Larangan Berburu Binatang

Jamaah haji dilarang berburu binatang yang halal dimakan dagingnya ketika sedang melaksanakan haji. Sesuai firman Allah Quran Surat Al-Maidah ayat 95:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram...” (QS. Al-Maidah [5]: 95)

Tiga Tingkatan Larangan Haji

Terdapat tiga jenis larangan Haji yang memiliki konsekuensi jika tetap melakukan larangannya saat melakukan ibadah haji, yakni:

1. Larangan yang menyebabkan haji batal, seperti berhubungan suami-istri sebelum tahallul.

2. Larangan yang tidak membatalkan haji namun mengharuskan pelanggar untuk membayar dam dan fidyah, seperti berbagai larangan ihram.

3. Larangan yang tidak membatalkan haji atau umrah serta tidak memerlukan pembayaran dam atau fidyah, seperti mengumpat.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Dhita Koesno