tirto.id - Sebanyak 4.000 buruh PT Feng Tay, pabrik produsen sepatu olahraga pemasok merek global Nike di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah dirumahkan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, mengungkapkan langkah perusahaan ini jadi alarm keras potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Ada potensi ancaman PHK 4.000 karyawan. Baru potensi ya, ancaman PHK 4.000 karyawan. Perusahaan sepatu di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jadi 4.000 karyawannya sudah dirumahkan," kata Said dalam konferensi pers KSPI dan Partai Buruh yang disiarkan melalui kanal YouTube Bicaralah Buruh, Minggu (21/6/2026).
Said menjelaskan, informasi yang diterimanya sejauh ini masih bersifat temuan awal. Berdasarkan informasi tersebut, pesanan produksi sepatu Nike di PT Feng Tay telah selesai sehingga perusahaan saat ini menunggu kontrak atau pesanan berikutnya.
Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai kelanjutan pesanan tersebut. Kondisi itu disebut menjadi salah satu penyebab ribuan pekerja dirumahkan.
"Temuan awal menyatakan bahwa order sepatu Nike yang diproduksi PT Feng Tay sudah selesai sehingga menunggu order berikutnya. Sementara order berikutnya belum ada kepastian, sehingga 4.000 karyawan yang sebelumnya mengerjakan produksi sepatu Nike dirumahkan," ujarnya.
Selain faktor berakhirnya pesanan, Said mengaku menerima informasi lain yang menyebut adanya keterlambatan pasokan bahan baku untuk produksi sepatu.
Menurut dia, selama ini bahan baku produksi PT Feng Tay umumnya dipasok langsung oleh Nike. Namun, situasi geopolitik yang dipicu konflik Iran, Amerika Serikat, dan Israel diduga memengaruhi rantai pasok global sehingga Nike mengalihkan pemasok bahan bakunya kepada vendor lain.
Perubahan pemasok tersebut disebut memperlambat masuknya bahan baku ke pabrik. "Nah ini ada dua informasi awal yang saya terima," kata Said.
Akan Tinjau Langsung ke Pabrik
Untuk memastikan kondisi yang sebenarnya, Said mengatakan akan mengunjungi langsung PT Feng Tay yang berada di kawasan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, pada Senin (22/6/2026).
Ia ingin memverifikasi jumlah pekerja yang saat ini bekerja di perusahaan tersebut serta memastikan informasi mengenai 4.000 pekerja yang dirumahkan.
"Saya mau cek apakah benar ada 4.000 karyawan yang dirumahkan. Ini kalau dirumahkan, potensi PHK-nya besar, sama seperti kasus PT Pakerin," ujarnya.
Menurut Said, pemerintah pada prinsipnya tidak menginginkan terjadinya PHK. Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto berulang kali menekankan pentingnya menjaga lapangan pekerjaan yang sudah ada sekaligus membuka kesempatan kerja baru bagi masyarakat.
Siapkan Langkah Mitigasi
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi (dari kiri) Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Said Iqbal, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah memberi sambutan saat mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Said mengaku tengah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya PHK massal di PT Feng Tay.
Langkah pertama adalah mendorong pemerintah membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi perusahaan. Meski pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk bernegosiasi langsung mengenai pesanan produksi, Said menilai pemerintah dapat memanfaatkan mekanisme code of conduct yang berlaku dalam rantai pasok perusahaan-perusahaan multinasional seperti Nike, Puma, dan Adidas.
Menurut dia, pemerintah dapat berkomunikasi dengan pihak perusahaan maupun pemberi pesanan guna mencari solusi agar produksi tetap berjalan.
Langkah kedua adalah mendorong perpanjangan atau penambahan pesanan produksi dari Nike kepada PT Feng Tay. Said mengatakan KSPI bersama serikat pekerja lainnya berencana mengirimkan surat kepada manajemen PT Feng Tay maupun Nike agar kontrak produksi dapat diperpanjang.
"Saya punya jalur melalui IndustriALL dan organisasi serikat buruh dunia. Kita akan meyakinkan PT Nike agar ordernya jangan dikurangi dan kalau bisa tetap diperpanjang," kata Said.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah 4.000 pekerja yang saat ini dirumahkan berujung kehilangan pekerjaan secara permanen.
Usul Relaksasi Pajak
Selain itu, Said berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden, Menteri Sekretaris Negara, dan pimpinan DPR RI. Salah satu opsi yang akan diusulkan adalah pemberian relaksasi pajak bagi perusahaan.
Menurut dia, keringanan biaya produksi dapat membantu perusahaan mempertahankan kapasitas produksinya sehingga pekerja yang saat ini dirumahkan berpeluang kembali bekerja.
"Kalau ongkos produksinya, termasuk pajaknya, bisa dilakukan relaksasi, maka potensi 4.000 karyawan ini bisa bekerja kembali," ujarnya.
Said menegaskan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan PHK yang sejalan dengan arahan Presiden agar perusahaan tetap mempertahankan tenaga kerjanya.
Soroti Informasi Upah Pekerja yang Dirumahkan
Di sisi lain, Said mengaku menerima informasi bahwa sebagian pekerja yang dirumahkan hanya menerima sekitar 50 persen dari upah mereka.
Informasi tersebut akan menjadi salah satu hal yang akan diperiksanya saat mengunjungi perusahaan.
Menurut Said, perusahaan-perusahaan pemasok merek global seperti Nike umumnya terikat pada code of conduct atau kode etik ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan terhadap pekerja.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik rantai pasok global, biaya tenaga kerja untuk periode kontrak tertentu pada umumnya telah diperhitungkan dan dibayarkan oleh pemberi pesanan.
Karena itu, Said menilai hak-hak pekerja yang dirumahkan harus tetap dipenuhi selama proses mitigasi berlangsung.
"Saya ingin memastikan 4.000 karyawan yang dirumahkan ini tidak berkurang hak-haknya," kata Said.
Ia menambahkan, upaya yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan perusahaan.
"Kita tidak sedang mengoreksi kesalahan perusahaan, tetapi ingin membantu perusahaan dan memastikan hak-hak pekerja tetap didapat. Tujuannya adalah tidak ada PHK."
Di Jawa Timur, tepatnya di Pasuruan dan Mojokerto, Said Iqbal juga menemukan potensi ancaman terhadap dua perusahaan komponen otomotif yang mempekerjakan ribuan pekerja.
"Informasi awal menunjukkan situasi perang yang berkepanjangan membuat prinsipal dari Jepang berencana memindahkan investasinya ke negara lain dan lebih berfokus pada pengembangan mobil listrik di Vietnam," katanya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, beberapa langkah akan ditempuh.
"Serikat pekerja akan bernegosiasi dengan perusahaan untuk meyakinkan agar tidak pindah ke Vietnam. Dari situ saya akan berkomunikasi dengan DPR dan Presiden untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada pengembangan industri mobil listrik di Indonesia."
Strategi Jemput Bola, Bukan Menunggu

Said Iqbal menegaskan bahwa strategi yang digunakan adalah mendatangi langsung lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan PHK, bukan menunggu persoalan membesar.
"Saya mengajak strateginya bukan menunggu, tetapi datang. Pemerintah bersama serikat buruh, terutama KSPI, sudah melakukan mitigasi awal untuk memastikan tidak adanya PHK."
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di PT Amos di Cilincing, Jakarta Utara.
"Di PT Amos, perusahaan garmen asal Korea Selatan, saya datang bersama Dirjen PHI. BPJS pekerja sempat dihentikan, tetapi setelah kami datang, BPJS harus dihidupkan kembali dan sekarang sudah aktif lagi."
Ia juga menjelaskan bahwa proses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sedang berjalan.
"Besoknya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan datang dan bertemu perusahaan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri. Saya juga menghadap Kapolri dan bertemu pemilik perusahaan. Saat ini sudah ada titik terang. Perusahaan bersedia membayar pesangon dan nilainya sudah hampir mencapai titik temu."
Menurut Said Iqbal, pola mitigasi seperti ini akan memudahkan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
"Mitigasi seperti ini memudahkan kerja-kerja penyelamatan industri sekaligus memastikan pekerja tetap bekerja dan hak-haknya tetap terlindungi," pungkasnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































