tirto.id - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, menyebut bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, tidak masuk sebagai anggota maupun pengurus partainya.
"Nur Alam tidak ada di partai PSI" kata Bestari saat dihubungi, Minggu (21/6/2026).
Sebagai informasi, Nur Alam masih berstatus bebas bersyarat atas kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat informasi masuknya Nur Alam ke PSI ramai diperbincangkan, KPK memperingatkan PSI agar berhati-hati dalam memilih kader.
Ketika ditanyakan soal apakah PSI akan menerima Nur Alam jika memang ingin menjadi kader PSI, Bestari menyebut bahwa keberadaan seseorang dalam partai politik merupakan hak privat.
"Berada atau tidak berada di satu partai politik itu kan hak privat, tapi hak privat juga kan ya dibatasi dengan hal-hal yang mengikat lainnya," ujar Bestari.
Soal Nur Alam Bertemu Jokowi
Sementara, Bestari mengatakan bahwa yang akan masuk ke PSI sebagai kader adalah anak dan istri Nur Alam. Katanya, pertemuan Nur Alam dengan Presiden ke-7 Joko Widodo, adalah untuk mengantar anak dan istrinya yang akan masuk ke partai yang diketuai oleh Kaesang Pangarep yang juga anak dari Jokowi ini.
"Jadi beliau katanya bertemu dengan apa Pak Jokowi itu, ya mengisyaratkan akan mendedikasikan putra-putrinya untuk bergabung di PSI, gitu, nganter anak, nganter anak biasa," tutur Bestari.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan peringatan untuk berhati-hati dalam memilih kader di sebuah partai politik.
Lebih lanjut, Bestari juga membahas soal isu Jokowi akan masuk ke PSI. Katanya, pengumuman resmi Jokowi masuk dan menjabat di PSI merupakan kewenangan dari Kaesang sebagai ketua umum.
"lya, ada mekanisme internal nanti khusus untuk beliau itu tentu Mas Kaesang sebagai Ketua Umum kita berikan privilege lah. Partai memberikan privilege kepada beliau untuk itu yang mengumumkan beliau akan menjabat apa secara di dalam struktur itu loh. Gitu, yang tentunya pasti di tempat yang terbaik lah gitu loh," ucap Bestari.
Dia menyebut, Jokowi bukan hanya akan masuk ke PSI, tetapi telah dianggap sebagai mentor dan motivator bagi para anggota PSI.
Diketahui, Nur Alam bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024. Hingga 27 Januari 2029 Nur berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Bandung. Sementara, dalam perkaranya, Nur divonis dengan hukuman 12 tahun penjara atas tindakan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan ini.
Selain hukuman badan, dalam putusan yang dibacakan pada 28 Maret 2018 oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta ini, Nur juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































